dc.contributor.author |
NASUTION, NADYA RIZKY |
|
dc.date.accessioned |
2023-11-27T03:37:04Z |
|
dc.date.available |
2023-11-27T03:37:04Z |
|
dc.date.issued |
2023-11-27 |
|
dc.identifier.uri |
http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23122 |
|
dc.description.abstract |
Sertifikat hak atas tanah merupakan tanda bukti kepemilikan bagi para
pemegang hak. Peraturan Menteri agraria dan tata ruang nomor 1 tahun 2021
tentang sertipikat elektronik mengatur mengenai transformasi digital sertifikat hak
atas tanah yang mulanya berbentuk kertas menjadi berbentuk dokumen elektronik.
Peraturan ini memiliki tujuan untuk mewujudkan modernisasi pendaftaran
pertanahan dan meminimalisir terjadinya sengketa pertanahan yang sering terjadi
antara lain adalah mengenai tumpang tindih. Akan tetapi program sertifikat ini
masih memiliki kekurangan dan kelemahan antara lain adalah maraknya hacker
sehingga keamanan data para pemegang dipertanyakan keamanannya.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis
normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang berdasarkan data
sekunder yang dilakukan melalui studi kepustakaan, sifat penelitian ini adalah
deskriptif, sebagaimana sumber data yang diambil bersumber dari data sekunder
yang diperoleh dengan cara studi kepustakaan (library research).
Berdasarkan hasil penelitian, dipahami bahwa pengaturan hukum terkait
sertifikat elektronik di atur di dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang
Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik yang memuat mengenai
bentuk dan proses sertifikat elektronik. Mengenai perlindungan hukum bagi
pemegang sertifikat hak atas tanah elektronik tidak memiliki perbedaan dengan
sertifikat analog. Akan tetapi jika dilihat berdasarkan tingginya sengketa
pertanahan tahun ke tahun, maka hal tersebut menjawab dengan jelas bahwa
pemerintah belum mampu memberikan perlindungan hukum bagi para pemegang
hak sertifikat hak atas tanah. Sertifikat elektronik juga telah dianggap sah sebagai
alat bukti di pengadilan jika terjadi sengketa pertanahan. Sertifikat elektronik akan
diterapkan secara bertahap di mulai dari tanah pemerintah terlebih dahulu.
Adapun yang menjadi hambatan dalam penerapan perlindungan hukum bagi
pemegang sertifikat elektronik ini adalah terkait bagaimana penerapan
perlindungan hukum bagi pemegang sertifikat elektronik ini dikaitkan dengan
keamanan data pribadi pemegang hak. Karena dilihat dari aturan hukum mengenai
perlindungan data pribadi khususnya dalam bidang pertanahan masih sangat
minim kejelasannya untuk saat ini. |
en_US |
dc.subject |
Perlindungan Hukum, Pemegang Hak, Sertifikat Elektronik |
en_US |
dc.title |
KAJIAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH ELEKTRONIK BERDASARKAN PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG SERTIPIKAT ELEKTRONIK. |
en_US |
dc.type |
Article |
en_US |