Research Repository

KAJIAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH ELEKTRONIK BERDASARKAN PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG SERTIPIKAT ELEKTRONIK.

Show simple item record

dc.contributor.author NASUTION, NADYA RIZKY
dc.date.accessioned 2023-11-27T03:37:04Z
dc.date.available 2023-11-27T03:37:04Z
dc.date.issued 2023-11-27
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23122
dc.description.abstract Sertifikat hak atas tanah merupakan tanda bukti kepemilikan bagi para pemegang hak. Peraturan Menteri agraria dan tata ruang nomor 1 tahun 2021 tentang sertipikat elektronik mengatur mengenai transformasi digital sertifikat hak atas tanah yang mulanya berbentuk kertas menjadi berbentuk dokumen elektronik. Peraturan ini memiliki tujuan untuk mewujudkan modernisasi pendaftaran pertanahan dan meminimalisir terjadinya sengketa pertanahan yang sering terjadi antara lain adalah mengenai tumpang tindih. Akan tetapi program sertifikat ini masih memiliki kekurangan dan kelemahan antara lain adalah maraknya hacker sehingga keamanan data para pemegang dipertanyakan keamanannya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang berdasarkan data sekunder yang dilakukan melalui studi kepustakaan, sifat penelitian ini adalah deskriptif, sebagaimana sumber data yang diambil bersumber dari data sekunder yang diperoleh dengan cara studi kepustakaan (library research). Berdasarkan hasil penelitian, dipahami bahwa pengaturan hukum terkait sertifikat elektronik di atur di dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik yang memuat mengenai bentuk dan proses sertifikat elektronik. Mengenai perlindungan hukum bagi pemegang sertifikat hak atas tanah elektronik tidak memiliki perbedaan dengan sertifikat analog. Akan tetapi jika dilihat berdasarkan tingginya sengketa pertanahan tahun ke tahun, maka hal tersebut menjawab dengan jelas bahwa pemerintah belum mampu memberikan perlindungan hukum bagi para pemegang hak sertifikat hak atas tanah. Sertifikat elektronik juga telah dianggap sah sebagai alat bukti di pengadilan jika terjadi sengketa pertanahan. Sertifikat elektronik akan diterapkan secara bertahap di mulai dari tanah pemerintah terlebih dahulu. Adapun yang menjadi hambatan dalam penerapan perlindungan hukum bagi pemegang sertifikat elektronik ini adalah terkait bagaimana penerapan perlindungan hukum bagi pemegang sertifikat elektronik ini dikaitkan dengan keamanan data pribadi pemegang hak. Karena dilihat dari aturan hukum mengenai perlindungan data pribadi khususnya dalam bidang pertanahan masih sangat minim kejelasannya untuk saat ini. en_US
dc.subject Perlindungan Hukum, Pemegang Hak, Sertifikat Elektronik en_US
dc.title KAJIAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH ELEKTRONIK BERDASARKAN PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG SERTIPIKAT ELEKTRONIK. en_US
dc.type Article en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account