dc.contributor.author |
SIREGAR, MUHAMMAD ABDILLAH |
|
dc.date.accessioned |
2023-11-27T00:47:21Z |
|
dc.date.available |
2023-11-27T00:47:21Z |
|
dc.date.issued |
2023-10-27 |
|
dc.identifier.uri |
http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22975 |
|
dc.description.abstract |
Skripsi ini membahas tentang pertanggungjawaban pidana orang yang
merekam dan menyebarkan video korban kecelakaan lalu lintas yang
membutuhkan pertolongan. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan bagaimana
bentuk upaya dan perlindungan hukum terhadap korban kecelakan lalu lintas yang
sering kali mendapatkan tindakan asusila dimana korban kecelakaan lalu lintas
yang mengalami luka ringan maupun luka berat di videokan tanpa memikirkan aib
dari sikorban maupun pihak keluarga korban. Perbuatan orang yang merekam
video korban kecelakaan lalu lintas berindikasi melanggar beberapa regulasi
hukum terkait dengan penggunaan media elektronik. Korban yang merasa aib atau
kepribadiannya dirugikan dapat melaporkan hal tersebut kepada pihak penegak
hukum yang nantinya akan dilakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Aib
merupakan sebuah cela atau kondisi seseorang dilihat dari sisi keburukannya, atau
hal yang tidak baik tentangnya.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
hukum normatif dengan metode pendekatan kualitatif. Penelitian hukum normatif
yaitu penelitian yang menggunakan bahan pustaka atau data sekunder yang
diperoleh dari berbagai literatur, peraturan perundang-undangan. Teknik analisa
data yang digunakan adalah teknik analisa data kualitatif, yaitu dengan
mengumpulkan data, mengkualifikasikan kemudian menghubungkankan literatur literatur dengan masalah yang dibahas dalam penelitian ini dan akhirnya menarik
kesimpulan untuk menentukan hasil akhir. Metode penelitian tersebut
akan digunakan sebagai landasan untuk menjawab bagaimana
pertanggungjawaban pidana orang yang merekam dan menyebarkan video korban
kecelakaan lalu lintas yang membutuhkan pertolongan.
Pengertian pertanggungjawaban pidana dalam hukum pidana adalah
kewajiban individu atau korporasi untuk menanggung konsekuensi atas
perbuatannya karena telah melakukan suatu kejahatan atau kerugian. Adapun
alasan penjatuhan pertangungjawaban pidana yaitu ketika si pembuat/pelaku
secara terang-terangan melakukan perbuatan pidana, perbuatan yang bersifat
melawan hukum, selain itu sipelaku mampu bertanggungjawab, perbuatan pelaku
tersebut disengaja atau karena kealfaan, dan perbuatan pelaku tersebut tidak ada
alasan pemaaf. |
en_US |
dc.subject |
Kecelakaan, Merekam dan Menyebarkan, Pertanggungjawaban Pidana. |
en_US |
dc.title |
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ORANG YANG MEREKAM DAN MENYEBARKAN VIDEO KORBAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MEMBUTUHKAN PERTOLONGAN |
en_US |
dc.type |
Article |
en_US |