dc.description.abstract |
Milik beding merupakan terminologi bagi praktik perbuatan “main hakim
sendiri” oleh kreditor dengan mengambil-alih hak kepemilikan atas tanah milik
debitor dengan menjadikannya sebagai pemilik. Larangan ini merupakan
konkretisasi asas hukum “nemo judex in causa sua” larangan memutus hal-hal
yang menyangkut diri dari dan kepentingannya sendiri dimana tersangkut pula
kepentingan pihak lain. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan
utang piutang dengan jaminan berupa hak atas tanah, untuk mengetahui keabsahan
klausula milik beding menurut hukum jaminan, dan untuk mengetahui akibat
hukum pada isi perjanjian yang terdapat klausula milik beding berdasarkan
putusan MA RI Nomor 2182 K/Pdt/2019.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Melalui penelitian
deskriptif, peneliti berusaha mendiskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi
pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut.
Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan utang piutang
dengan jaminan berupa hak atas tanah berdasarkan sistem hukum jaminan
kebendaan di Indonesia hanyalah menjadi alat bukti bahwa telah terjadi
pengakuan utang sepihak dari debitur, bahwa telah terjadi peminjaman uang oleh
debitur dalam kurun waktu yang sudah disepakati bersama. Maka dari itu akta
pengakuan hutang tidak bisa menjadi alat untuk mengeksekusi jaminan hak atas
tanah bilamana debitur wanprestasi. Hal ini dikarenakan proses eksekusi jaminan
hak atas tanah harus dilakukan dengan serangkaian prosedur, yaitu dengan adanya
pembebanan hak tanggungan dengan adanya pembuatan akta pemberian hak
tanggungan oleh PPAT yang kemudian didaftarkan ke kantor pertanahan setempat
yang didahului dengan adanya perjanjian utang piutang. Keabsahan klausula milik
beding menurut hukum jaminan diatur dalam ketentuan Pasal 12 Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan yang mengatur tentang larangan
milik beding, yaitu adanya klausul yang memuat janji memberi kewenangan
kepada kreditur untuk memiliki obyek hak tanggungan secara serta merta apabila
debitur wanprestasi atau cidera janji, dan jika larangan ini dilanggar, perjanjian
atau klausul itu sejak semula batal demi hukum (nullity from the begining). Akibat
hukum pada isi perjanjian yang terdapat klausula milik beding berdasarkan
putusan MA RI Nomor 2182 K/Pdt/2019 batal demi hukum dan membatalkan
Putusan PT Jawa Tengah di Semarang Nomor 525/Pdt/2018/PT SMG. |
en_US |