Research Repository

ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MA RI NOMOR 2182 K/Pdt/2019 TERHADAP PERJANJIAN UTANG PIUTANG YANG BERISI KLAUSULA MILIK BEDING

Show simple item record

dc.contributor.author LUBIS, ABDULLAH HALIM
dc.date.accessioned 2023-11-27T00:40:32Z
dc.date.available 2023-11-27T00:40:32Z
dc.date.issued 2023-11-27
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22969
dc.description.abstract Milik beding merupakan terminologi bagi praktik perbuatan “main hakim sendiri” oleh kreditor dengan mengambil-alih hak kepemilikan atas tanah milik debitor dengan menjadikannya sebagai pemilik. Larangan ini merupakan konkretisasi asas hukum “nemo judex in causa sua” larangan memutus hal-hal yang menyangkut diri dari dan kepentingannya sendiri dimana tersangkut pula kepentingan pihak lain. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan utang piutang dengan jaminan berupa hak atas tanah, untuk mengetahui keabsahan klausula milik beding menurut hukum jaminan, dan untuk mengetahui akibat hukum pada isi perjanjian yang terdapat klausula milik beding berdasarkan putusan MA RI Nomor 2182 K/Pdt/2019. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Melalui penelitian deskriptif, peneliti berusaha mendiskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut. Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan utang piutang dengan jaminan berupa hak atas tanah berdasarkan sistem hukum jaminan kebendaan di Indonesia hanyalah menjadi alat bukti bahwa telah terjadi pengakuan utang sepihak dari debitur, bahwa telah terjadi peminjaman uang oleh debitur dalam kurun waktu yang sudah disepakati bersama. Maka dari itu akta pengakuan hutang tidak bisa menjadi alat untuk mengeksekusi jaminan hak atas tanah bilamana debitur wanprestasi. Hal ini dikarenakan proses eksekusi jaminan hak atas tanah harus dilakukan dengan serangkaian prosedur, yaitu dengan adanya pembebanan hak tanggungan dengan adanya pembuatan akta pemberian hak tanggungan oleh PPAT yang kemudian didaftarkan ke kantor pertanahan setempat yang didahului dengan adanya perjanjian utang piutang. Keabsahan klausula milik beding menurut hukum jaminan diatur dalam ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan yang mengatur tentang larangan milik beding, yaitu adanya klausul yang memuat janji memberi kewenangan kepada kreditur untuk memiliki obyek hak tanggungan secara serta merta apabila debitur wanprestasi atau cidera janji, dan jika larangan ini dilanggar, perjanjian atau klausul itu sejak semula batal demi hukum (nullity from the begining). Akibat hukum pada isi perjanjian yang terdapat klausula milik beding berdasarkan putusan MA RI Nomor 2182 K/Pdt/2019 batal demi hukum dan membatalkan Putusan PT Jawa Tengah di Semarang Nomor 525/Pdt/2018/PT SMG. en_US
dc.subject Analisis Yuridis, Perjanjian Utang Piutang, Milik Beding. en_US
dc.title ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MA RI NOMOR 2182 K/Pdt/2019 TERHADAP PERJANJIAN UTANG PIUTANG YANG BERISI KLAUSULA MILIK BEDING en_US
dc.type Article en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account