Research Repository

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU PENIPUAN DENGAN MODUS SKEMA PIRAMIDA MLM (Studi Putusan Nomor 106K/PID/2018)

Show simple item record

dc.contributor.author SIREGAR, TEDDI MAHENDRA
dc.date.accessioned 2023-11-25T07:55:54Z
dc.date.available 2023-11-25T07:55:54Z
dc.date.issued 2023-11-25
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22939
dc.description.abstract Praktik bisnis MLM bukan merupakan perbuatan pidana, namun di dalam menjalankan bisnis MLM suatu perusahaan distribusi barang secara langsung dilarang di dalam menjalankan bisnisnya menggunakan Skema Piramida. Adapun tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bentuk kejahatan pelaku penipuan dengan modus skema piramida MLM, faktor penyebab penipuan dengan modus skema piramida MLM dan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penipuan dengan modus skema piramida MLM berdasarkan Putusan Nomor 106K/PID/2018. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yang bersifat deskriptif analisis, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan putusam. Sedangkan sumber data yang dipakai adalah sumber data kewahyuaan dan data sekunder, teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan, serta dianalisis dengan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa bentuk kejahatan pelaku penipuan dengan modus skema piramida MLM yang dilakukan terdakwa Fili Muttaqien yang dimaksud kejahatan tersebut merupakan skema piramida yaitu mengenai bentuk dari distribusi barang tersebut berupa menjanjikan dan menawarkan komisi dengan mekanisme setelah keseluruhan pembayaran paket sudah dilakukan, anggota atau member akan menerima keuntungan setiap lima belas hari sekali atau satu putaran sebesar 1% per hari. faktor-faktor penyebab terjadinya penipuan skema piramida dapat diklasifikasikan menjadi 2 (dua) faktor, yaitu: Faktor Internal dari diri pelaku usaha dan faktor eksternal para pelaku usaha selalu menawarkan skema bisnis yang membuat prospeknya untuk mendapatkan keuntungan yang besar dalam waktu yang singkat. Keinginan untuk cepat kaya (get rich quick scheme) membuat masyarakat mudah terperosok kedalam perangkap bisnis illegal. Pertanggungjawaban yang relevan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 106 K/Pid2018 yakni tanggungjawab atas dasar perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan sengaja (intentional tort liability), bahwa perbuatannya tersebut dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 106 K/Pid2018, pelaku penipuan menerapkan sistem dalam sistem saat menjalankan Skema Piramida ini. Saat sedang menjalankan Marketing plan ia juga menjalankan marketing plan yang telah direncanakannya untuk memperoleh keuntungan bagi perusahaan en_US
dc.publisher umsu en_US
dc.subject MLM en_US
dc.subject Pelaku en_US
dc.title PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU PENIPUAN DENGAN MODUS SKEMA PIRAMIDA MLM (Studi Putusan Nomor 106K/PID/2018) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account