dc.description.abstract |
Praktik bisnis MLM bukan merupakan perbuatan pidana, namun di dalam
menjalankan bisnis MLM suatu perusahaan distribusi barang secara langsung
dilarang di dalam menjalankan bisnisnya menggunakan Skema Piramida. Adapun
tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui
bentuk kejahatan pelaku penipuan dengan modus skema piramida MLM, faktor
penyebab penipuan dengan modus skema piramida MLM dan pertanggungjawaban
pidana terhadap pelaku penipuan dengan modus skema piramida MLM berdasarkan
Putusan Nomor 106K/PID/2018.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yang bersifat deskriptif
analisis, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan
putusam. Sedangkan sumber data yang dipakai adalah sumber data kewahyuaan dan
data sekunder, teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan, serta dianalisis
dengan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa bentuk kejahatan pelaku
penipuan dengan modus skema piramida MLM yang dilakukan terdakwa Fili
Muttaqien yang dimaksud kejahatan tersebut merupakan skema piramida yaitu
mengenai bentuk dari distribusi barang tersebut berupa menjanjikan dan menawarkan
komisi dengan mekanisme setelah keseluruhan pembayaran paket sudah dilakukan,
anggota atau member akan menerima keuntungan setiap lima belas hari sekali atau
satu putaran sebesar 1% per hari. faktor-faktor penyebab terjadinya penipuan skema
piramida dapat diklasifikasikan menjadi 2 (dua) faktor, yaitu: Faktor Internal dari diri
pelaku usaha dan faktor eksternal para pelaku usaha selalu menawarkan skema bisnis
yang membuat prospeknya untuk mendapatkan keuntungan yang besar dalam waktu
yang singkat. Keinginan untuk cepat kaya (get rich quick scheme) membuat
masyarakat mudah terperosok kedalam perangkap bisnis illegal.
Pertanggungjawaban yang relevan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 106
K/Pid2018 yakni tanggungjawab atas dasar perbuatan melawan hukum yang
dilakukan dengan sengaja (intentional tort liability), bahwa perbuatannya tersebut
dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Dalam Putusan Mahkamah Agung
Nomor 106 K/Pid2018, pelaku penipuan menerapkan sistem dalam sistem saat
menjalankan Skema Piramida ini. Saat sedang menjalankan Marketing plan ia juga
menjalankan marketing plan yang telah direncanakannya untuk memperoleh
keuntungan bagi perusahaan |
en_US |