dc.description.abstract |
Pengangkatan jabatan pimpinan tinggi sangat rentan untuk diintervensi
demi kepentingan dari pejabat pembina kepegawaian seperti menyalahgunakan
wewenang sebagai pejabat pembina kepegawaian untuk kepentingan pemilihan
umum. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan metode
assesment menurut UU Aparatur Sipil Negara No.5 Tahun 2014, apa saja faktor
faktor penghambat pelaksanaan jabatan pimpinan tinggi, bagaimana pelaksanaan
seleksi jabatan pimpinan tinggi (JPT) dengan menggunakan metode assesment.
Penulisan skripsi ini menggunakan metode telaah pustaka (library research)
untuk mentelaah data-data sekunder. Jenis data penelitian ini adalah data sekunder.
Bahan hukum primer dan sekunder disusun secara sistematis dan dianalisis secara
kualitatif.
Kesimpulan dari pembahasan adalah pengaturan metode assesment menurut
UU Aparatur Sipil Negara No.5 Tahun 2014 secara khusus diatur dalam Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi
Secara Terbuka Dan Kompetitif Di Lingkungan Instansi Pemerintah. Faktor faktor
penghambat pelaksanaan jabatan pimpinan tinggi adalah belum adanya
keterbukaan informasi bagi publik untuk mengetahui siapa-siapa kandidat yang
akan diangkat atau dipromosikan, sering kali dimanfaatkan oleh pihak tertentu
untuk menempatkan orang-orang titipan untuk menduduki suatu jabatan. Selain itu
kurang kompetennya pejabat yang dipromosikan sehingga kurang memenuhi
pangkat tertentu, memiliki kualifikasi tingkat pendidikan yang diperlukan serta
memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan, kurangnya minat dari aparatur yang
dianggap mampu untuk mengikuti pelaksanaan seleksi terbuka. Hambatan yang
dialami oleh pihak penyelenggara yaitu belum lengkap secara maksimal memiliki
fasilitas penunjang seleksi terbuka tersebut. Pelaksanaan seleksi jabatan pimpinan
tinggi (JPT) dengan menggunakan metode assessment terdiri dari persiapan seleksi
terbuka dengan pembentukan panitia seleksi oleh pejabat pembina kepegawaian,
pelaksanaan seleksi terbuka, pelaksanaan seleksi terbuka dengan prosedur sebagai
berikut pengumuman lowongan jabatan, seleksi administrasi, seleksi kompetensi,
wawancara akhir, penelusuran (rekam jejak) calon, hasil seleksi, tes kesehatan dan
psikologi, monitoring dan evaluasi seleksi terbuka yang bersifat mengikat |
en_US |