dc.description.abstract |
Sejak dari perkembangan teknologi informasi dan transportasi kian
meningkat sehingga membuat batas-batas antar negara semakin semu. Jalur lalu
lintas pun semakin mudah untuk diakses. Penyelundupan manusia merupakan
salah suatu bentuk kejahatan transnasional yang terorganisasi yang potensial
menimbulkan berbagai macam implikasi pada kejahatan lain. penyelundupan
manusia dapat menjadi takaran lemahnya sistem hukum suatu negara dalam
menangani motivasi terselubung dari para imigran untuk menjadikan negara
tersebut sebagai negara perantara untuk kejahatan. tujuan penelitian ini adalah
untuk mengetahui bagaimana aspek, untuk mengetahui bagaimana bisa terjadi nya
dan untuk mengetahui bagaimana kendala dan upaya dalam menangani dan
menanggulangi penyelundupan tenaga kerja ilegal melalui perairan Tanjungbalai.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis empiris yang
bertujuan menganalisa permasalahan yang dilakukan dengan cara memadukan
bahan-bahan hukum yang merupakan data sekunder dengan data primer yang
diperoleh di lapangan.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa aspek pidana terhadap tenaga kerja
ilegal pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan . UU No. 6 Tahun
2011 tentang Keimigrasian . Istilah Tenaga kerja Indonesia (TKI) dirubah sejak
terbitnya UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia (PMI). Penyebab terjadinya penyelundupan tenaga kerja ilegal melalui
perairan Tanjungbalai adalah faktor masyarakat, faktor ekonomi, faktor
komoditas dan faktor penegakan hukum. kendala yang dihadapi ialah sulitnya
membedakan antara koordinator penyelundupan dengan korban penyelundupan
karena mereka berbaur bersama serta pada saat wawancara mereka saling
menutupi satu sama lain. Serta upaya dalam menangani penyelundupan tenaga
kerja ilegal ialah dengan cara memproses hukum para pelaku yang melakukan
tindak pidana tersebut, memberikan himbauan kepada para tki/cpmi
nonprosedural yang ilegal, lalu Para Bhabinkamtibmas (polisi masyarakat di desa
atau kelurahan) memberikan penyuluhan kepada masyarakat dibantu dengan
kepala lingkungan setempat kota Tanjungbalai agar tidak terlibat dalam
melakukan tindak pidana penyelundupan tenaga kerja secara ilegal. |
en_US |