dc.description.abstract |
Prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan Peraturan
Presiden No 12 tahun 2021. Selain itu, perubahan Perpres tentang PBJ ini juga
akan memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for
money) dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri,
peningkatan peran Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta
pembangunan yang berkelanjutan. Dengan Perpres baru ini, kebocoran dan
penyimpangan yang kerap terjadi dalam tender PBJ dapat dicegah atau setidaknya
diminimalasasi. Perpres No. 12 Tahun 2021 mengubah atau menembel
kekurangan Perpres No. 16 Tahun 2018 yang dianggap tidak mampu
meningkatkan Pengadaan Berkelanjutan.
Jenis penelitian yang dilakukan oleh peneliti adalah penelitian kualitatif.
Metode kualitatif berusaha memahami dan menafsirkan makna suatu peristiwa
interaksi tingkah laku manusia dalam situasi tertentu. Data yang di gunakan dalam
penelitian ini mempunyai tiga jenis data yang bersumber dari data primer dan
sekunder. Peneliti dalam tekhnik pengumpulan datanya menggunakan interview
dan dokumentasi.
Berdasarkan hasil penelitian ini telah terungkap Dasar hukum
pembentukan Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah pasal 73 PP Nomor
12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang
ketentuannya teknis operasionalya diatur oleh Peraturan Lembaga LKPP Nomor
14 tahun 2018 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik. Pelaksanaan
pengadaan barang/jasa pemerintah melalui e-Procurement tersebut telah
menerapkan suatu pedoman atau aturan pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang
telah ditetapkan. Hal ini dikarenakan, ada beberapa ketentuan dalam kegiatan
pelaksanaan pemilihan yang belum diterapkan sesuai aturan. Hambatan yang
mempengaruhi pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui e-Procurement di
Kota Medan yang pertama adalah gangguan server yang disebabkan oleh
pemadaman listrik, perbaikan sistem, dan kepadatan intensitas penggunaan
sistem. |
en_US |