Research Repository

KAJIAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA PENGADAAN BARANG DAN JASA SECARA ELEKTRONIK PADA INSTITUSI PEMERINTAH (Studi Kasus di Dinas Pendidikan Kota Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author Fortuna, Aulia
dc.date.accessioned 2023-11-25T03:39:08Z
dc.date.available 2023-11-25T03:39:08Z
dc.date.issued 2023-11-25
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22880
dc.description.abstract Prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan Peraturan Presiden No 12 tahun 2021. Selain itu, perubahan Perpres tentang PBJ ini juga akan memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta pembangunan yang berkelanjutan. Dengan Perpres baru ini, kebocoran dan penyimpangan yang kerap terjadi dalam tender PBJ dapat dicegah atau setidaknya diminimalasasi. Perpres No. 12 Tahun 2021 mengubah atau menembel kekurangan Perpres No. 16 Tahun 2018 yang dianggap tidak mampu meningkatkan Pengadaan Berkelanjutan. Jenis penelitian yang dilakukan oleh peneliti adalah penelitian kualitatif. Metode kualitatif berusaha memahami dan menafsirkan makna suatu peristiwa interaksi tingkah laku manusia dalam situasi tertentu. Data yang di gunakan dalam penelitian ini mempunyai tiga jenis data yang bersumber dari data primer dan sekunder. Peneliti dalam tekhnik pengumpulan datanya menggunakan interview dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian ini telah terungkap Dasar hukum pembentukan Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah pasal 73 PP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang ketentuannya teknis operasionalya diatur oleh Peraturan Lembaga LKPP Nomor 14 tahun 2018 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui e-Procurement tersebut telah menerapkan suatu pedoman atau aturan pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang telah ditetapkan. Hal ini dikarenakan, ada beberapa ketentuan dalam kegiatan pelaksanaan pemilihan yang belum diterapkan sesuai aturan. Hambatan yang mempengaruhi pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui e-Procurement di Kota Medan yang pertama adalah gangguan server yang disebabkan oleh pemadaman listrik, perbaikan sistem, dan kepadatan intensitas penggunaan sistem. en_US
dc.publisher umsu en_US
dc.subject Kajin Hukum en_US
dc.subject Pelaku Usaha en_US
dc.title KAJIAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA PENGADAAN BARANG DAN JASA SECARA ELEKTRONIK PADA INSTITUSI PEMERINTAH (Studi Kasus di Dinas Pendidikan Kota Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account