dc.description.abstract |
Rupiah harus digunakan dalam setiap transaksi keuangan di wilayah NKRI
untuk menguatkan Rupiah di negeri sendiri dan menjadi tuan rumah di negaranya
sendiri. Adapun kebiasaan masyrakat Indonesia dalam hal tarnsaksi jual beli yang
mengalihkan uang kembalian menjadi permen atau dialihkan menjadi donasi.
Kebiasaan pelaku usaha yang memberi uang kembalian dengan diganti permen
merupakan insiden buruk bagi terwujudnya prilaku dalam kehidupan
bermasyarakat, karena permen bukan alat pembayaran.
Penelitian ini adalah hukum normatif dengan pendekatan undang-undang
(statue approach).Penelitian ini bersifat deskriptif, sumber bahan hukum yang
digunakan yaitu data kewahyuan dan data sekunder.Alat pengumpul data yang
dipergunkan dalam penelitian normatif dikenal 3 (tiga) jenis metode pengumpulan
data, yaitu, Studi kepustakaan (library research),Studi dokumen (document
study),Studi arsip (file or record study) dan analisis yang bersifat kualitatif.
Tujuan dalam penelitian yang akan berfokus pada ketentuan hukum uang sebagai
alat tukar jual beli di Indonesia, bentuk perlindungan konsumen atas pengalihan
uang kembalian berbentuk permen oleh pelaku usaha dan akibat Hukum Pidana
bagi pelaku usaha yang mengalihkan uang kembalian dalam bentuk permen saat
transaksi jual beli.
Hasil penelitian ini adalah setiap transaksi yang mempunyai tujuan
pembayaran di wilayah Indonesia wajib menggunakan mata uang rupiah yang
berlaku untuk transaksi tunai maupun nontunai sebagaimana dalam Peraturan
Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 Tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah
Di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, apabila melanggar ketentuan
tersebut maka akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana dalam UU No. 7 Tahun
2011 Tentang Mata Uang. Uang kembalian konsumen dalam transaksi di
masyarakat tidak diatur dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen akan
tetapi yang diatur dalam Undang- Undang ini adalah mengenai hak konsumen dan
kewajiban pelaku usaha. Dapat dijadikan dasar dalam melakukan transaksi yaitu
Undang-undang Mata Uang yang mengatakan bahwa alat pembayaran yang sah
adalah Rupiah.Urgensi Hukum Pidana dalam pengalihan uang kembalian dalam
bentuk permen oleh pelaku usaha untuk melindungi hak konsumen dan
kesejahteraan masyarakat dalam bidang ekonomi. |
en_US |