Research Repository

URGENSI TINDAK PIDANA BAGI PELAKU USAHA YANG MENGALIHKAN UANG KEMBALIAN DALAM BENTUK PERMEN KEPADA KONSUMEN SAAT TRANSAKSI JUAL BELI

Show simple item record

dc.contributor.author ABDI, BIMA
dc.date.accessioned 2023-11-25T01:12:41Z
dc.date.available 2023-11-25T01:12:41Z
dc.date.issued 2023-11-25
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22832
dc.description.abstract Rupiah harus digunakan dalam setiap transaksi keuangan di wilayah NKRI untuk menguatkan Rupiah di negeri sendiri dan menjadi tuan rumah di negaranya sendiri. Adapun kebiasaan masyrakat Indonesia dalam hal tarnsaksi jual beli yang mengalihkan uang kembalian menjadi permen atau dialihkan menjadi donasi. Kebiasaan pelaku usaha yang memberi uang kembalian dengan diganti permen merupakan insiden buruk bagi terwujudnya prilaku dalam kehidupan bermasyarakat, karena permen bukan alat pembayaran. Penelitian ini adalah hukum normatif dengan pendekatan undang-undang (statue approach).Penelitian ini bersifat deskriptif, sumber bahan hukum yang digunakan yaitu data kewahyuan dan data sekunder.Alat pengumpul data yang dipergunkan dalam penelitian normatif dikenal 3 (tiga) jenis metode pengumpulan data, yaitu, Studi kepustakaan (library research),Studi dokumen (document study),Studi arsip (file or record study) dan analisis yang bersifat kualitatif. Tujuan dalam penelitian yang akan berfokus pada ketentuan hukum uang sebagai alat tukar jual beli di Indonesia, bentuk perlindungan konsumen atas pengalihan uang kembalian berbentuk permen oleh pelaku usaha dan akibat Hukum Pidana bagi pelaku usaha yang mengalihkan uang kembalian dalam bentuk permen saat transaksi jual beli. Hasil penelitian ini adalah setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran di wilayah Indonesia wajib menggunakan mata uang rupiah yang berlaku untuk transaksi tunai maupun nontunai sebagaimana dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 Tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah Di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, apabila melanggar ketentuan tersebut maka akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana dalam UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Uang kembalian konsumen dalam transaksi di masyarakat tidak diatur dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen akan tetapi yang diatur dalam Undang- Undang ini adalah mengenai hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha. Dapat dijadikan dasar dalam melakukan transaksi yaitu Undang-undang Mata Uang yang mengatakan bahwa alat pembayaran yang sah adalah Rupiah.Urgensi Hukum Pidana dalam pengalihan uang kembalian dalam bentuk permen oleh pelaku usaha untuk melindungi hak konsumen dan kesejahteraan masyarakat dalam bidang ekonomi. en_US
dc.publisher umsu en_US
dc.subject Hukum Pidana en_US
dc.subject Konsumen en_US
dc.title URGENSI TINDAK PIDANA BAGI PELAKU USAHA YANG MENGALIHKAN UANG KEMBALIAN DALAM BENTUK PERMEN KEPADA KONSUMEN SAAT TRANSAKSI JUAL BELI en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account