dc.description.abstract |
Didasarkan pada norma hukum yang berlaku di Indonesia,
terhadap korban kecelakaan lalu lintas sudah sepatutnya menerima ganti
kerugian sebagai suatu hak yang wajib diberikan dan dilindungi oleh
pemerintah dalam hal ini dilakukan oleh PT. Jasa Raharja (Persero). PT.
Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang
pembinaanya dibawah Departemen Keuangan. PT. Jasa Raharja (Persero)
menjalankan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana
Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-undang Nomor
34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Badan usaha
inilah yang mengelola iuran dan sumbangan wajib, untuk selanjutnya
disalurkan kepada korban/ahliwaris korban yang mengalami kecelakaan di
jalan raya sebagai santunan asuransi jasa raharja. Oleh karenanya perlu
dikaji lebih lanjut khususnya berkaitan dengan pertanggungajawaban
keperdataan yang harus dipenuhi oleh PT. Jasa Raharja terhadap korban
kecelakaan lalu lintas termasuk mekanisme yang harus dijalani sebelum
ganti kerugian kepada korban dipenuhi.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum tentang
hak-hak korban kecelakaan lalu lintas, bentuk-bentuk pertanggungjawaban
keperdataan bagi PT. Jasa Raharja terhadap korban kecelakaan lalu lintas
serta memahami mekanisme pelaksanaan ganti kerugian oleh PT. Jasa
Raharja kepada pihak korban kecelakaan lalu lintas. Penelitian ini dilakukan
dengan cara penelitian yuridis empiris dengan menggunakan data yang
bersumber dari Hukum Islam, data primer dan data sekunder dengan
mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan
hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pengaturan hukum
tentang hak-hak korban kecelakaan lalu lintas diatur dalam ketentuan Pasal
3 huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964, Pasal 4 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964, Pasal 7 Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 1965 dan Pasal 240 jo Pasal 241 Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2009. Bentuk-bentuk pertanggungjawaban keperdataan bagi PT.
Jasa Raharja terhadap korban kecelakaan lalu lintas tidak hanya terbatas
pada pemberian ganti kerugian atau santunan kepada korban atau ahli
warisnya, melainkan juga PT. Jasa Raharja bertanggungjawab untuk
memberikan perawatan, perobatan bahkan dokter kepada korban selama 365
hari di luar biaya pertanggungan tersebut. Bahkan jika korban meninggal
v
dunia biaya pertanggungan tersebut diberikan kepada ahli waris korban,
serta korban mendapat hak untuk diberikan biaya penguburan kepada ahli
warisnya serta PT. Jasa Raharja bertangungjawab untuk menunjuk dokter
untuk melakukan pemeriksaan kepada mayat korban kecelakaan lalu lintas
yang meninggal dunia.. Terakhir diketahui mekanisme pelaksanaan ganti
kerugian oleh PT. Jasa Raharja kepada pihak korban kecelakaan lalu lintas
yakni pertama korban atau ahli warisnya harus mengajukan tuntutan ganti
kerugian tersebut baik dengan atau tanpa perantara kepada PT. Jasa Raharja
dalam waktu enam bulan sesudah terjadinya kecelakaan, kemudian harus
mengajukan surat-surat bukti kecelakaan lalu lintas yang terjadi seperti:
proses verbal polisi lalu-lintas, keputusan hakim atau pihak berwajib lain,
surat-surat keterangan dokter dan bukti lain yang dianggap perlu guna
pengesahan fakta, kemudian PT. Jasa Raharja akan memverifikasi
kelengkapan dokumen tersebut, yang akan diakhiri dengan pembayaran
ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau ahli warisnya |
en_US |