dc.description.abstract |
Penelitian ini membahas tentang perlindungan hukum terhadap konsumen
atas kerusakan dan kehilangan dari sebuah pengusaha layanan jasa penatu yang
berada di wilayah kota Binjai. latar belakangnya adalah menyakut mengenai
perjanjian yang dilakukan seorang pengusaha yang mengakibatkan kerugian bagi
konsumen dikarenakan adanya perjanjian yang disepakati bersama, tidak sesuai
sehingga menimbulkan kerugian satu sama lain, baik itu kerugian bersifat formil
atau materi. Yaitu merupakan pakaian rusak atau pun hilang dan rusak sehingga
pakaian tersebut tidak diganti.
Tujuan penelitian Untuk mengetahui pengaturan hukum tanggung jawab
pelaku usaha atas kerugiaan konsumen, Untuk mengetahui penerapan asas kadilan
dalam hubungan pelaku usaha dengan konsumen, Untuk mengetahui Tanggung
Jawab Pelaku Usaha Jasa PenatuKiloan Terhadap Kehilangan Pakian Milik
Konsumen Berdasarkan asas keadilan.
Sifat penelitian ini adalah yuridis normatif, sumber data penelitian adalah
data hukum islam dan data sekunder, alat pengumpulam data adalah studi
dokumentasi.
Pengatur hukum tanggung jawab pelaku usaha tercantum pada Pasal 19
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang
dimana dijelaskan bahwasanya ,Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan
ganti rugi atas kerusakan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi /
memakai barang atau jasa yang dihasilkan dan diperdagangkan.Ganti rugi yang
dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau barang yang
sejenis atau pemberian santunan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang
berlaku.Penggantian ganti rugi dilaksanakan dalam waktu 7 hari setelah tanggal
transaksi.Pemberian ganti rugi yang dimaksud pada ayat (1) dan (2) tidak
menghapus kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian dan
adanya unsur kesalahan.Ketentuan yang dimaksud pada ayat (1) dan (2) tidak
berlaku apabila pelaku usaha terbukti tidak melakukan kesalahan dan kesalahan
tersebut merupakan kesalahan konsumen |
en_US |