Research Repository

TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA JASA PENATU KILOAN TERHADAP KEHILANGAN PAKAIAN MILIK KONSUMEN BERDASARKAN ASAS KEADILAN

Show simple item record

dc.contributor.author ALFAT, MHD ALDI
dc.date.accessioned 2023-11-24T13:49:35Z
dc.date.available 2023-11-24T13:49:35Z
dc.date.issued 2023-11-24
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22802
dc.description.abstract Penelitian ini membahas tentang perlindungan hukum terhadap konsumen atas kerusakan dan kehilangan dari sebuah pengusaha layanan jasa penatu yang berada di wilayah kota Binjai. latar belakangnya adalah menyakut mengenai perjanjian yang dilakukan seorang pengusaha yang mengakibatkan kerugian bagi konsumen dikarenakan adanya perjanjian yang disepakati bersama, tidak sesuai sehingga menimbulkan kerugian satu sama lain, baik itu kerugian bersifat formil atau materi. Yaitu merupakan pakaian rusak atau pun hilang dan rusak sehingga pakaian tersebut tidak diganti. Tujuan penelitian Untuk mengetahui pengaturan hukum tanggung jawab pelaku usaha atas kerugiaan konsumen, Untuk mengetahui penerapan asas kadilan dalam hubungan pelaku usaha dengan konsumen, Untuk mengetahui Tanggung Jawab Pelaku Usaha Jasa PenatuKiloan Terhadap Kehilangan Pakian Milik Konsumen Berdasarkan asas keadilan. Sifat penelitian ini adalah yuridis normatif, sumber data penelitian adalah data hukum islam dan data sekunder, alat pengumpulam data adalah studi dokumentasi. Pengatur hukum tanggung jawab pelaku usaha tercantum pada Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang dimana dijelaskan bahwasanya ,Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi / memakai barang atau jasa yang dihasilkan dan diperdagangkan.Ganti rugi yang dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau barang yang sejenis atau pemberian santunan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.Penggantian ganti rugi dilaksanakan dalam waktu 7 hari setelah tanggal transaksi.Pemberian ganti rugi yang dimaksud pada ayat (1) dan (2) tidak menghapus kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian dan adanya unsur kesalahan.Ketentuan yang dimaksud pada ayat (1) dan (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha terbukti tidak melakukan kesalahan dan kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen en_US
dc.subject Konsumen en_US
dc.subject Keadilan en_US
dc.subject Tanggung Jawab en_US
dc.title TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA JASA PENATU KILOAN TERHADAP KEHILANGAN PAKAIAN MILIK KONSUMEN BERDASARKAN ASAS KEADILAN en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account