Research Repository

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU MANIPULASI KARTU TANDA PENDUDUKSEBAGAI DATA OTENTIK (STUDI PUTUSAN NOMOR 3494/PID.SUS/2021/PN MDN)

Show simple item record

dc.contributor.author WARDANI, SOPIAH
dc.date.accessioned 2023-11-24T13:45:06Z
dc.date.available 2023-11-24T13:45:06Z
dc.date.issued 2023-11-24
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22800
dc.description.abstract Salah satu bentuk kejahatan yang mudah dilakukan adalah penipuan dengan cara memanipulasi/memalsukan data milik orang lain melalui media online. Tujuan dari adanya manipulasi/memalsukan data milik orang lain agar proses pelaksanaan penipuan oleh pelaku berjalan lancar. Karena, hal (objek) atau data tersebut nampak dari luar seolah-olah benar adanya, padahal sesungguhnya bertentangan dengan yang sebenarnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui motif pelaku kejahatan tindakan memanipulasi kartu tanda penduduk sebagai data otentik, untuk mengetahui unsur tindak pidana manipulasi kartu tanda penduduk sebagai data otentik, dan untuk mengetahui analisis putusan Nomor 3494/Pid.Sus/2021/PN Mdn terkait pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku manipulasi kartu tanda penduduk sebagai data otentik. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Melalui penelitian deskriptif, peneliti berusaha mendiskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut. Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa motif pelaku kejahatan tindakan memanipulasi kartu tanda penduduk sebagai data otentik adalah motif ekonomi, motif teknologi, dan motif lingkungan. Unsur-unsur tindak pidana manipulasi kartu tanda penduduk sebagai data otentik yang terdapat ada Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terdapat unsur subjektif, pada dasarnya merupakan hal hal tau keadaan yang dapat ditemukan di dalam diri si pelaku. Dalam pasal tersebut terdapat unsur dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, maksudnya adalah, perbuatan materiil, yakni “Barang Siapa”. Sedangkan unsur objektif adalah unsur-unsur yang berasal dari luar diri si pelaku. Pada Pasal 55 KUHP terdapat subjektif mengenai “Yang Melakukan”, “Yang Menyuruh Melakukan”, dan “Turut Serta”. Analisis putusan Nomor 3494/Pid.Sus/2021/PN.Mdn terkait pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku manipulasi kartu tanda penduduk sebagai data otentik sudah merceminkan kepastian hukum bagi terdakwa. Namun, hukuman ini terkesan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut menjatuhkan hukuman penjara Terdakwa, serta dalam mempertimbangkan kasus terdakwa, hakim hanya melihat dari segi subjek hukum tanpa melihat dari segi pertanggungjawaban pidananya sehingga pemberatan sanksi pidana tidak maksimal en_US
dc.subject Manipulasi en_US
dc.subject Data Otentik en_US
dc.subject Pidana en_US
dc.title PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU MANIPULASI KARTU TANDA PENDUDUKSEBAGAI DATA OTENTIK (STUDI PUTUSAN NOMOR 3494/PID.SUS/2021/PN MDN) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account