dc.description.abstract |
Salah satu bentuk kejahatan yang mudah dilakukan adalah penipuan
dengan cara memanipulasi/memalsukan data milik orang lain melalui media
online. Tujuan dari adanya manipulasi/memalsukan data milik orang lain agar
proses pelaksanaan penipuan oleh pelaku berjalan lancar. Karena, hal (objek) atau
data tersebut nampak dari luar seolah-olah benar adanya, padahal sesungguhnya
bertentangan dengan yang sebenarnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui motif pelaku kejahatan tindakan memanipulasi kartu tanda penduduk
sebagai data otentik, untuk mengetahui unsur tindak pidana manipulasi kartu
tanda penduduk sebagai data otentik, dan untuk mengetahui analisis putusan
Nomor 3494/Pid.Sus/2021/PN Mdn terkait pertanggungjawaban pidana terhadap
pelaku manipulasi kartu tanda penduduk sebagai data otentik.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Melalui penelitian
deskriptif, peneliti berusaha mendiskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi
pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut.
Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa motif pelaku kejahatan
tindakan memanipulasi kartu tanda penduduk sebagai data otentik adalah motif
ekonomi, motif teknologi, dan motif lingkungan. Unsur-unsur tindak pidana
manipulasi kartu tanda penduduk sebagai data otentik yang terdapat ada Pasal 35
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik terdapat unsur subjektif, pada dasarnya merupakan hal hal tau keadaan yang dapat ditemukan di dalam diri si pelaku. Dalam pasal
tersebut terdapat unsur dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum,
maksudnya adalah, perbuatan materiil, yakni “Barang Siapa”. Sedangkan unsur
objektif adalah unsur-unsur yang berasal dari luar diri si pelaku. Pada Pasal 55
KUHP terdapat subjektif mengenai “Yang Melakukan”, “Yang Menyuruh
Melakukan”, dan “Turut Serta”. Analisis putusan Nomor
3494/Pid.Sus/2021/PN.Mdn terkait pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku
manipulasi kartu tanda penduduk sebagai data otentik sudah merceminkan
kepastian hukum bagi terdakwa. Namun, hukuman ini terkesan lebih ringan dari
tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut menjatuhkan hukuman penjara
Terdakwa, serta dalam mempertimbangkan kasus terdakwa, hakim hanya melihat
dari segi subjek hukum tanpa melihat dari segi pertanggungjawaban pidananya
sehingga pemberatan sanksi pidana tidak maksimal |
en_US |