Research Repository

KEDUDUKAN PASUKAN PENGAMANAN PRESIDEN DALAM STRUKTUR KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

Show simple item record

dc.contributor.author RASYID, AMINNUR
dc.date.accessioned 2023-11-24T13:41:11Z
dc.date.available 2023-11-24T13:41:11Z
dc.date.issued 2023-11-24
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22798
dc.description.abstract Presiden selaku kepala Negara dan kepala pemerintahan dalam menjalankan setiap aktivitas kenegaraan dan pemerintahannya mutlak dan protokoler memerlukan dan membutuhkan Pasukan Pengamanan Presiden, Hal itu dilakukan terutama sekali guna menjaga stabilitas kenegaraan oleh karena itu wajib mendapatkan perlindungan. Karena jika seorang Presiden yang tidak mendapatkan pengawalan secara khusus dalam setiap aktivitas kerjanya sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan, maka dapat dipastikan keberadaan Presiden pastilah tidak aman dari segala bentuk ancaman dan gangguan yang ada, baik yang datangnya dari dalam dan atau dari luar negeri. Begitu penting keberadaan Pasukan Pengamanan Presiden sehingga memiliki kedudukan khusus dalam ketatanegaraan Indonesian. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian yuridis normatif, pada riset ini dan menggunakan teknik analisis kualitatif yang kemudian dipaparkan dan dianalisa menggunakan metode deskriptif analitis. Jenis pendekatan yang digunakan pada penulisan skripsi ini adalah pendekatan kepustakaan (Library Research), yang berkaitan dengan kedudukan Pasukan Pengamanan Presiden dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, kewenangan dan Pertanggungjawaban, Pasukan Pengamanan Presiden, serta Kendala dan Upaya Pasukan Pengamanan Presiden sebagai pengamanan presiden. Hasil penelitian dan pembahasan yang didapat didapat penelitian diketahui bahwa eksistensi Pasukan Pengamanan Presiden merupakan aspek penting bagi diri Presiden dalam menjalankan tugasnya, baik sebagai kepala pemerintahan maupun sebagai kepala Negara, yang apabila terganggu keamanannya akan berdampak bagi Negara dan pemerintahan itu sendiri. Sehingga Pasukan Pengamanan Presiden didudukkan sebagai salah satu unsur penting dalam ketatanegaraan yang memiliki tempat tersendiri, khusus bertugas sebagai pengamanan terhadap Presiden dan VVIP kenegaraan Sebagaimana amanat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004, menunjukkan kedudukan Tentara Nasional Indonesia dalam menjalankan fungsi dan peranannya adalah sebagai alat pertahanan negara. Namun tetap atas dasar kebijakan presiden kedudukan dibawah presiden, serta dibawah kekuasaan Presiden. en_US
dc.subject Paspampres en_US
dc.subject Sistem Ketatanegaraan Indonesia en_US
dc.subject Presiden en_US
dc.title KEDUDUKAN PASUKAN PENGAMANAN PRESIDEN DALAM STRUKTUR KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account