dc.description.abstract |
Presiden selaku kepala Negara dan kepala pemerintahan dalam
menjalankan setiap aktivitas kenegaraan dan pemerintahannya mutlak dan
protokoler memerlukan dan membutuhkan Pasukan Pengamanan Presiden, Hal itu
dilakukan terutama sekali guna menjaga stabilitas kenegaraan oleh karena itu
wajib mendapatkan perlindungan. Karena jika seorang Presiden yang tidak
mendapatkan pengawalan secara khusus dalam setiap aktivitas kerjanya sebagai
kepala Negara dan kepala pemerintahan, maka dapat dipastikan keberadaan
Presiden pastilah tidak aman dari segala bentuk ancaman dan gangguan yang ada,
baik yang datangnya dari dalam dan atau dari luar negeri. Begitu penting
keberadaan Pasukan Pengamanan Presiden sehingga memiliki kedudukan khusus
dalam ketatanegaraan Indonesian.
Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian yuridis normatif, pada
riset ini dan menggunakan teknik analisis kualitatif yang kemudian dipaparkan
dan dianalisa menggunakan metode deskriptif analitis. Jenis pendekatan yang
digunakan pada penulisan skripsi ini adalah pendekatan kepustakaan (Library
Research), yang berkaitan dengan kedudukan Pasukan Pengamanan Presiden
dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, kewenangan dan Pertanggungjawaban,
Pasukan Pengamanan Presiden, serta Kendala dan Upaya Pasukan Pengamanan
Presiden sebagai pengamanan presiden.
Hasil penelitian dan pembahasan yang didapat didapat penelitian diketahui
bahwa eksistensi Pasukan Pengamanan Presiden merupakan aspek penting bagi
diri Presiden dalam menjalankan tugasnya, baik sebagai kepala pemerintahan
maupun sebagai kepala Negara, yang apabila terganggu keamanannya akan
berdampak bagi Negara dan pemerintahan itu sendiri. Sehingga Pasukan
Pengamanan Presiden didudukkan sebagai salah satu unsur penting dalam
ketatanegaraan yang memiliki tempat tersendiri, khusus bertugas sebagai
pengamanan terhadap Presiden dan VVIP kenegaraan Sebagaimana amanat Pasal
3 Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004, menunjukkan kedudukan Tentara
Nasional Indonesia dalam menjalankan fungsi dan peranannya adalah sebagai alat pertahanan negara. Namun tetap atas dasar kebijakan presiden kedudukan
dibawah presiden, serta dibawah kekuasaan Presiden. |
en_US |