Research Repository

PEMBAGIAN HARTA WARISAN PADA PERKAWINAN POLIGAMI

Show simple item record

dc.contributor.author GUCI, LINDA MARSYANDAH
dc.date.accessioned 2023-11-24T07:40:43Z
dc.date.available 2023-11-24T07:40:43Z
dc.date.issued 2023-11-24
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22768
dc.description.abstract Bilamana orang membicarakan masalah warisan, maka orang akan sampai kepada dua masalah pokok, yaitu seorang yang meninggal dunia yang meninggalkan harta kekayaannya sebagai warisan dan meninggalkan orang-orang yang berhak untuk menerima harta peninggalan tersebut. Apabila terjadi suatu peristiwa meninggalnya seseorang, hal ini merupakan peristiwa hukum yang sekaligus menimbulkan akibat hukum, yaitu tentang bagaimana pengurusan dan kelanjutan hak-hak dan kewajiban seseorang yang meninggal dunia itu. Penelitian ini untuk mengetahui aturan hukum dalam pembagian waris pada perkawinan poligami, bagaimana kedudukan anak terhadap harta warisan dari perkawinan poligami, serta bagaimana perlindungan hukum terhadap anak dari perkawinan poligami atas harta orang tua. Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan data sekunder yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research). Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dalam pembagian harta warisan, hukum memberikan perlindungan dan pengakuan hak yang setara kepada anak-anak dari perkawinan yang sah, baik itu perkawinan poligami maupun perkawinan monogami. Pasal 96 ayat (1) KHI mengatur pembagian harta bersama pasangan yang telah meninggal dunia, dengan perbedaan dalam bagian yang diberikan kepada pasangan yang masih hidup tergantung pada keberadaan anak dalam perkawinan tersebut. Penting untuk diingat bahwa anak-anak yang sah, yang lahir dari perkawinan yang diakui oleh hukum, memiliki hak yang sama dalam pembagian harta warisan, tanpa memandang jenis perkawinan. Putusan Mahkamah Konstitusi juga mendukung prinsip ini dan menegaskan pentingnya melindungi hak anak, termasuk anak-anak dari perkawinan poligami yang tidak tercatat. Dengan demikian, kesetaraan hak waris diakui dalam hukum, menjaga hak-hak anak dalam semua konteks perkawinan yang sah. en_US
dc.publisher umsu en_US
dc.subject Pembagian en_US
dc.subject Harta Warisan en_US
dc.title PEMBAGIAN HARTA WARISAN PADA PERKAWINAN POLIGAMI en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account