Research Repository

PENYALAHGUNAAN WEWENANG PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) DALAM PENGADAAN BARANG/JASA MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAH

Show simple item record

dc.contributor.author AULYA, RIZA
dc.date.accessioned 2023-11-24T04:13:36Z
dc.date.available 2023-11-24T04:13:36Z
dc.date.issued 2023-11-24
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22767
dc.description.abstract Sistem pengadaan barang/jasa yang baik tersebut merupakan sistem pengadaan yang mampu dalam pelasanaannya menerapkan prinsip-prinsip tata pemeritahan yang baik (good governance) serta membawa efisiensi, efektivitas belanja publik. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana aspek hukum penyalahgunaan wewenang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah, bagaimana kewenangan pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan barang/jasa, bagaimana penyalahgunaan wewenang pejabat pembuat komitmen dalam pegadaan barang/jasa. Penulisan skripsi ini menggunakan metode telaah pustaka (library research) untuk mentelaah data-data sekunder. Jenis data penelitian ini adalah data sekunder. Bahan hukum primer dan sekunder disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan dari pembahasan adalah aspek hukum penyalahgunaan wewenang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah adalah pejabat pemerintahan yang melakukan penyalahgunaan wewenang dan menimbulkan kerugian keuangan negara karena adanya kesalahan administratif atau maladministratif menjadi tanggung jawab pribadi dengan mengembalikan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sebagai akibat dari perbuatan yang dilakukan. Kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan barang/jasa adalah melaksanakan kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara atas beban APBN. Pejabat Pembuat Komitmen dalam melaksanakan pembayaran harus menguji telah memenuhi persyaratan atau belum, penetapan rancangan kontrak telah memenuhi persyaratan atau belum. Wewenang yang diberikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen melekat akan tanggung jawab. Pejabat Pembuat Komitmen yang tidak melaksanakan tanggung jawab akan terkena sanksi hukum berupa sanksi hukum administratif, sanksi hukum pidana, atau sanksi hukum perdata. Penyalahgunaan wewenang Pejabat Pembuat Komitmen dalam pegadaan barang/jasa adalah penyedia barang/jasa atau masyarakat yang merasa dirugikan terhadap dikeluarkannya sebuah keputusan terkait pengadaan barang/jasa dapat mengajukan gugatan pembatalah secara tertulis terhadap keputusan tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara en_US
dc.publisher umsu en_US
dc.subject Penyalahgunaan en_US
dc.subject Wewenang Pejabat Pembuat Komitmen en_US
dc.title PENYALAHGUNAAN WEWENANG PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) DALAM PENGADAAN BARANG/JASA MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAH en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account