dc.description.abstract |
Sistem pengadaan barang/jasa yang baik tersebut merupakan sistem
pengadaan yang mampu dalam pelasanaannya menerapkan prinsip-prinsip tata
pemeritahan yang baik (good governance) serta membawa efisiensi, efektivitas
belanja publik. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana aspek
hukum penyalahgunaan wewenang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
Tentang Administrasi Pemerintah, bagaimana kewenangan pejabat pembuat
komitmen dalam pengadaan barang/jasa, bagaimana penyalahgunaan wewenang
pejabat pembuat komitmen dalam pegadaan barang/jasa.
Penulisan skripsi ini menggunakan metode telaah pustaka (library
research) untuk mentelaah data-data sekunder. Jenis data penelitian ini adalah
data sekunder. Bahan hukum primer dan sekunder disusun secara sistematis dan
dianalisis secara kualitatif.
Kesimpulan dari pembahasan adalah aspek hukum penyalahgunaan
wewenang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi
Pemerintah adalah pejabat pemerintahan yang melakukan penyalahgunaan
wewenang dan menimbulkan kerugian keuangan negara karena adanya kesalahan
administratif atau maladministratif menjadi tanggung jawab pribadi dengan
mengembalikan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sebagai akibat dari
perbuatan yang dilakukan. Kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen dalam
pengadaan barang/jasa adalah melaksanakan kewenangan Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA) untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran
anggaran belanja negara atas beban APBN. Pejabat Pembuat Komitmen dalam
melaksanakan pembayaran harus menguji telah memenuhi persyaratan atau
belum, penetapan rancangan kontrak telah memenuhi persyaratan atau belum.
Wewenang yang diberikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen melekat akan
tanggung jawab. Pejabat Pembuat Komitmen yang tidak melaksanakan tanggung
jawab akan terkena sanksi hukum berupa sanksi hukum administratif, sanksi
hukum pidana, atau sanksi hukum perdata. Penyalahgunaan wewenang Pejabat
Pembuat Komitmen dalam pegadaan barang/jasa adalah penyedia barang/jasa atau
masyarakat yang merasa dirugikan terhadap dikeluarkannya sebuah keputusan
terkait pengadaan barang/jasa dapat mengajukan gugatan pembatalah secara
tertulis terhadap keputusan tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara |
en_US |