dc.description.abstract |
Asas keadilan memiliki banyak pengertian, namun pada dasarnya keadilan
berkaitan dengan distribusi dan alokasi sumber daya secara adil. Dalam konteks
penggunaan kartu tol, asas keadilan dapat di interpretasikan sebagai upaya untuk
memastikan bahwa biaya top up yang di bebankan sesuai dengan nilai yang
diterima oleh pengguna. Penggunaan kartu tol dan pembebanan biaya top up terkait
dengan banyak aspek hukum, termasuk hukum kontrak, perlindungan konsumen,
dan persaingan usaha. Dalam beberapa kasus, tindakan pihak penyedia jasa tol
dapat melanggar hak-hak konsumen atau aturan persaingan yang berlaku.
Jenis penelitian ini adalah empiris dengan menggunakan pendekatan
penelitian hukum sosiologis (yuridis empiris), dengan sifat penelitian deskriptif,
dengan menggunakan data hukum islam, data primer dan data sekunder.
Adanya hukum perlindungan konsumen diharapkan mampu memberi
jaminan kepada konsumen berupa asas keadilan hukum atas perlindungan
konsumen, hal ini dikarenakan konsumen memiliki kedudukan yang lemah
dibandingkan dengan pelaku usaha. |
en_US |