Research Repository

PENERAPAN DISPENSASI KAWIN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 DI PENGADILAN AGAMA BINJAI

Show simple item record

dc.contributor.author ARIGA, M. SATRIA PUTRA
dc.date.accessioned 2023-11-23T04:17:18Z
dc.date.available 2023-11-23T04:17:18Z
dc.date.issued 2023-11-23
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22629
dc.description.abstract Perkawinan merupakan bagian hidup yang sakral, karena harus mengikuti norma dan kaidah hidup masyarakat. Bahwa negara menjamin hak warga negara untuk membentuk keluarga dan Perubahan norma dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ini menjangkau batas usia untuk melakukan perkawinan, perbaikan norma menjangkau dengan menaikkan batas minimal umur perkawinan bagi wanita. Penerapan Dispensasi perkawinan hanya diberikan oleh pejabat yang berwenang yaitu pengadilan agama bagi orang beragama islam dan pengadilan negeri bagi yang beragama non islam. Tujuan dispensasi yaitu untuk memberi kelonggaran bagiyang melangsungkan perkawinan di bawah umur yang tentunya telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Tujuan pernikahan adalah untuk memperoleh keturunan yang baik, yaitu untuk medapatkan anak yang baik, shaleh shalehah yang berguna bagi Agama dan Negara. Undang-undang Perkawinan memuat aturan dispensasi perkawinan yang berbeda dengan rumusan Undang-Undang sebelumnya. Dispensasi adalah pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meski belum mencapai batas minimum usia pernikahan. Dalam menjawab permasalahan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis empiris, yaitu pendekatan permasalahan mengenai hal-hal yang bersifat yuridis.Menurut pendekatan empiris pengetahuan didasarkan atas fakta-fakta yang diperoleh dari hasil penelitian dan observasi. Hukum acara perdata adalah yang menagatur tentang bagaimana dilaksanakannya praktek di Pengadilan yang dalam hal ini adalah tentang batasan usia nikah bagi seorang calon mempelai laki-laki dan perempuan yang belum mencapai batas minimal pernikahan, yang menjadi menarik untuk dibahas adalah bagaiamana praktek dan structural pelaksanaan dispensasi nikah di lingkungan Pengadilan Agama. Dalam Undang-Undang Perkawinan terbaru “Penyimpangan” dapat dilakukan melalui pengajuan permohonan dispensasi oleh orang tua salah satu atau kedua belah pihak calon mempelai. Dispensasi nikah diberikan dengan tujuan agar tetap dapat dilaksanakan perkawinannya calon mempelai laki-laki dan perempuan yang belum mencapai usia minimal dibolehkannya melaksanakan perkawinan. Perkawinan dalam usia muda sangatlah rawan dalam mengarungi bahtera rumah tangga, sebab tingkat emosional yang terlalu tinggi dalam masamasa muda dapat memicu pecahnya sebuah ikatan perkawinan. Kematangan jiwa dalam wujud umur dan kedewasaan diri merupakan salah satu unsur supaya tujuan pernikahan untuk mewujutkan keluarga yang bahagia dan kekal dapat terlaksana. en_US
dc.publisher umsu en_US
dc.subject Penerapan en_US
dc.subject Dispensasi en_US
dc.title PENERAPAN DISPENSASI KAWIN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 DI PENGADILAN AGAMA BINJAI en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account