dc.description.abstract |
Perjanjian sewa menyewa diatur dalam Pasal 1548 KUH Perdata (Kitab
Undang-undang Hukum Perdata), sewa menyewa ialah suatu perjanjian, dengan
mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang
lainnya kenikmatan dari sesuatu barang, selama suatu waktu tertentu. Penelitian ini
mengkaji mengenai perjanjian sewa menyewa mobil yang pasti ada kalannya terjadi
sesuatu hal yang menyebabkan kerugian dari pihak menyewakan atau pemilik
usaha rental mobil terhadap pihak penyewa yang biasanya terjadi permasalahan
atau sengketa yang disebut wanprestasi (ingkar janji). Dalam hal ini tertarik untuk
diteliti yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana akibat hukum wanprestasi
dalam perjanjian sewa menyewa rental mobil yang menimbulkan kerugian bagi
pemilik usaha di M’Boy Speed Rent Cars Tanjung Balai. Pembahasan ini
mengetahui bentuk-bentuk wanprestasi, mengetahui hambatan-hambatan yang
terjadi saat menagih dan serta mengetahui cara penyelesaian wanprestasi terhadap
perjanjian sewa menyewa rental mobil.
Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan pendekatan penelitian hukum
sosiologis (Yuridis Empiris), sumber data yang peneliti dapatkan melalui studi
lapangan (field research) dengan menggunakan teknik wawancara, melalui
penelusuran kepustakaan (library research). Data dari hasil penelitian tersebut
kemudian dianalisis dengan metode analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil dari penelitian dan pembahasan, mengenai akibat hukum
wanprestasi yang disebabkan oleh penyewa (debitur), mulai dari segi bentuk bentuk wanprestasi yang terjadi di M’Boy Speed Rent Cars Tanjung Balai.
Hambatan-hambatan yang terjadi pada saat menagih kepada penyewa (debitur)
dimulai dari pemeriksaan objek kendaraan mobil apakah benar mobil yang disewa
dengan keadaan seperti di awal mulai rental, hambatan yang terjadi pada
pelaksanaan perjanjian sewa menyewa mobil yaitu setelah masa penyewaan telah
berakhir, yang dimana para pihak penyewa melakukan melewati batas waktu (over
time) yang telah ditentukan masa waktu sewa yang sesuai dengan perjanjian secara
lisan maupun tertulis pada perjanjian sewa menyewa dan serta hambatan dari segi
karakter penyewa yang melakukan kelalaian sengaja mempunyai iktikad yang tidak
baik yang menyebabkan timbulnya wanprestasi pada perjanjian sewa menyewa.
Penyelesaian wanprestasi dalam melaksanakan perjanjian sewa menyewa rental
mobil di M’Boy Speed Rent Cars menurut hukum dan kesapakatan kedua pihak
yakni melalui 2 (dua) jalur terdiri non-litigasi (diluar pengadilan) secara
kekeluargaan atau musyawarah mufakat dan litigasi (melalui pengadilan). |
en_US |