Research Repository

AKIBAT HUKUM WANPRESTASI DALAM USAHA RENTAL MOBIL YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN BAGI PEMILIK USAHA (Studi Kasus M’Boy Speed Rent Cars Tanjung Balai)

Show simple item record

dc.contributor.author Panjaitan, Miftahul Huda Luthfi
dc.date.accessioned 2023-11-23T00:34:51Z
dc.date.available 2023-11-23T00:34:51Z
dc.date.issued 2023-11-23
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22528
dc.description.abstract Perjanjian sewa menyewa diatur dalam Pasal 1548 KUH Perdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata), sewa menyewa ialah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari sesuatu barang, selama suatu waktu tertentu. Penelitian ini mengkaji mengenai perjanjian sewa menyewa mobil yang pasti ada kalannya terjadi sesuatu hal yang menyebabkan kerugian dari pihak menyewakan atau pemilik usaha rental mobil terhadap pihak penyewa yang biasanya terjadi permasalahan atau sengketa yang disebut wanprestasi (ingkar janji). Dalam hal ini tertarik untuk diteliti yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana akibat hukum wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa rental mobil yang menimbulkan kerugian bagi pemilik usaha di M’Boy Speed Rent Cars Tanjung Balai. Pembahasan ini mengetahui bentuk-bentuk wanprestasi, mengetahui hambatan-hambatan yang terjadi saat menagih dan serta mengetahui cara penyelesaian wanprestasi terhadap perjanjian sewa menyewa rental mobil. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan pendekatan penelitian hukum sosiologis (Yuridis Empiris), sumber data yang peneliti dapatkan melalui studi lapangan (field research) dengan menggunakan teknik wawancara, melalui penelusuran kepustakaan (library research). Data dari hasil penelitian tersebut kemudian dianalisis dengan metode analisis kualitatif. Berdasarkan hasil dari penelitian dan pembahasan, mengenai akibat hukum wanprestasi yang disebabkan oleh penyewa (debitur), mulai dari segi bentuk bentuk wanprestasi yang terjadi di M’Boy Speed Rent Cars Tanjung Balai. Hambatan-hambatan yang terjadi pada saat menagih kepada penyewa (debitur) dimulai dari pemeriksaan objek kendaraan mobil apakah benar mobil yang disewa dengan keadaan seperti di awal mulai rental, hambatan yang terjadi pada pelaksanaan perjanjian sewa menyewa mobil yaitu setelah masa penyewaan telah berakhir, yang dimana para pihak penyewa melakukan melewati batas waktu (over time) yang telah ditentukan masa waktu sewa yang sesuai dengan perjanjian secara lisan maupun tertulis pada perjanjian sewa menyewa dan serta hambatan dari segi karakter penyewa yang melakukan kelalaian sengaja mempunyai iktikad yang tidak baik yang menyebabkan timbulnya wanprestasi pada perjanjian sewa menyewa. Penyelesaian wanprestasi dalam melaksanakan perjanjian sewa menyewa rental mobil di M’Boy Speed Rent Cars menurut hukum dan kesapakatan kedua pihak yakni melalui 2 (dua) jalur terdiri non-litigasi (diluar pengadilan) secara kekeluargaan atau musyawarah mufakat dan litigasi (melalui pengadilan). en_US
dc.subject Akibat Hukum, Mobil, Perjanjian Sewa-menyewa, Wanprestasi. en_US
dc.title AKIBAT HUKUM WANPRESTASI DALAM USAHA RENTAL MOBIL YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN BAGI PEMILIK USAHA (Studi Kasus M’Boy Speed Rent Cars Tanjung Balai) en_US
dc.type Article en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account