dc.description.abstract |
Salah satu gangguan penerbangan yang terjadi pada saat ini adalah dengan
adanya budaya menerbangkan balon udara untuk merayakan kedatangan bulan suci
ramadhan. Kasus menerbangkan balon udara yang membahayakan pesawat terbang
terjadi di Ponorogo dan sudah diadili oleh Pengadilan setempat melalui Putusan
Nomor 68/PID.B/2022/PN Png, peran terdakwa terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja
menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang membahayakan
keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang. Tujuan penelitian ini Untuk
mengetahui bentuk perbuatan turut serta menerbangkan balon udara yang
membahayakan pesawat udara (Studi Putusan Nomor: 68/Pid.B/2022/PN Png).
Untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana pelaku turut serta menerbangkan
balon udara yang membahayakan pesawat udara (Studi Putusan Nomor
68/Pid.B/2022/PN Png).Untuk menganalisis pelaku turut serta menerbangkan
balon udara yang membahayakan pesawat udara dalam Putusan Nomor
68/Pid.B/2022/PN Png
Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah yuridis normatif,
menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan
tersier serta data yang bersumber dari Al-Quran dan Hadits. Kemudian alat
pengumpul data yakni: studi dokumen dan teknik analisis kualitatif.
Bentuk perbuatan turut serta menerbangkan balon udara yang
membahayakan pesawat udara (Studi Putusan Nomor: 68/Pid.B/2022/PN Png)
terdakwa I berperan membantu memegangi plastis, terdakwa II berperan
memegang tali rafia, terdakwa III berperan menyediakan tempat, terdakwa IV
berperan membakar daun kering dan terdakwa V berperan mengerakkan untuk
melakukan. Pertanggungjawaban pidana pelaku turut serta menerbangkan pesawat
udara (Studi Putusan Nomor: 68/Pid.B/2022/PN Png) menjalani masa percobaan 6
bulan dan denda sebesar Rp. 2.500.000.00. Analisis pelaku turut serta
menerbangkan balon udara yang membahayakan pesawat udara dalam Putusan
Nomor 68/Pid.B/2022/PN Png para terdakwa hanya menjalani hukuman denda.
Padahal perbuatan terdakwa sudah jelas membahayakan penerbangan seperti
pendapat para ahli yang disampaikan di dalam persidangan |
en_US |