Research Repository

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TURUT SERTA MENERBANGKAN BALON UDARA YANG MEMBAHAYAKAN PESAWAT UDARA (Studi Putusan Nomor 68/Pid.B/2022/PN Png)

Show simple item record

dc.contributor.author PUTRI, ALYA
dc.date.accessioned 2023-11-22T12:30:46Z
dc.date.available 2023-11-22T12:30:46Z
dc.date.issued 2023-11-22
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22526
dc.description.abstract Salah satu gangguan penerbangan yang terjadi pada saat ini adalah dengan adanya budaya menerbangkan balon udara untuk merayakan kedatangan bulan suci ramadhan. Kasus menerbangkan balon udara yang membahayakan pesawat terbang terjadi di Ponorogo dan sudah diadili oleh Pengadilan setempat melalui Putusan Nomor 68/PID.B/2022/PN Png, peran terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang. Tujuan penelitian ini Untuk mengetahui bentuk perbuatan turut serta menerbangkan balon udara yang membahayakan pesawat udara (Studi Putusan Nomor: 68/Pid.B/2022/PN Png). Untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana pelaku turut serta menerbangkan balon udara yang membahayakan pesawat udara (Studi Putusan Nomor 68/Pid.B/2022/PN Png).Untuk menganalisis pelaku turut serta menerbangkan balon udara yang membahayakan pesawat udara dalam Putusan Nomor 68/Pid.B/2022/PN Png Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah yuridis normatif, menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier serta data yang bersumber dari Al-Quran dan Hadits. Kemudian alat pengumpul data yakni: studi dokumen dan teknik analisis kualitatif. Bentuk perbuatan turut serta menerbangkan balon udara yang membahayakan pesawat udara (Studi Putusan Nomor: 68/Pid.B/2022/PN Png) terdakwa I berperan membantu memegangi plastis, terdakwa II berperan memegang tali rafia, terdakwa III berperan menyediakan tempat, terdakwa IV berperan membakar daun kering dan terdakwa V berperan mengerakkan untuk melakukan. Pertanggungjawaban pidana pelaku turut serta menerbangkan pesawat udara (Studi Putusan Nomor: 68/Pid.B/2022/PN Png) menjalani masa percobaan 6 bulan dan denda sebesar Rp. 2.500.000.00. Analisis pelaku turut serta menerbangkan balon udara yang membahayakan pesawat udara dalam Putusan Nomor 68/Pid.B/2022/PN Png para terdakwa hanya menjalani hukuman denda. Padahal perbuatan terdakwa sudah jelas membahayakan penerbangan seperti pendapat para ahli yang disampaikan di dalam persidangan en_US
dc.subject Pidana en_US
dc.subject Balon Udara en_US
dc.title PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TURUT SERTA MENERBANGKAN BALON UDARA YANG MEMBAHAYAKAN PESAWAT UDARA (Studi Putusan Nomor 68/Pid.B/2022/PN Png) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account