dc.description.abstract |
Indonesia merupakan negara yang begitu luas serta menjadi salah satu
negara dengan penduduk terbanyak di dunia. Pada tahun 2021 populasi penduduk
Indonesia berjumlah 273,8 juta jiwa . Indonesia merupakan negara yang masuk
dalam kategori berpenduduk terbesar keempat di dunia dan negara dengan
penduduk Muslim terbesar di dunia dengan angka mencapai lebih dari 230 juta
jiwa. Kondisi Indonesia yang sangat strategis dimana mempunyai banyak pulau
dan lautan yang sangat berdekatan dengan negara di sekitarnya maka sangat
memungkinkan penduduknya bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan
menggunakan metode penelitian kualitatif, sedangkan Pendekatan dalam
penelitian ini adalah pendekatan deskriptif . Penelitian ini dimaksudkan agar
peniliti dapat mengetahui dan menggambarkan yang terjadi dilapangan dan
menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu
hukum yang diketengahkan, sifat Penelitian deskriptif adalah penelitian yang
hanya semata-mata melukiskan keadaan obyek atau peristiwanya tanpa suatu
maksud untuk mengambil kesimpulan-kesimpulan yang berlaku secara umum.
Berdasarkan hasil penelitian Kurangnya perhatian pemerintah terhadap
pengembangan lapangan kerja dalam strategi pembangunan terbukti dalam
kenyataan yang terjadi setiap tahun dimana muncul angkatan kerja yang tidak
disertai dengan kualifikasi yang dibutuhkan. Sementara permintaan kesempatan
kerja semakin banyak jumlahnya. Akibatnya terjadi dilema sosial, yakni di satu
sisi banyaknya penawaran angkatan kerja tetapi dengan kualifikasi yang rendah,
yang membutuhkan penyaluran, dan di sisi lain ada permintaan yang
membutuhkan angkatan kerja dengan kualifikasi yang tinggi, sehingga timbul
“gap” yang sulit diselesaikan. Sehubungan dengan permasalahan perlindungan
hukum terhadap TKI sudah menyangkut antar Negara, maka perlu adanya
kesepakatan antara Negara Indonesia dengan Negara di mana TKI tersebut
berada. Kesepakatan tersebut dinamakan perjanjian Internasional, yaitu perjanjian
dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang
dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum
publik. |
en_US |