dc.description.abstract |
Pencemaran pada lingkungan hidup diartikan yaitu masuk atau sengaja
dimasukkannya suatu makhluk hidup, energi, zat, serta komposisi lainya dalam suatu
lingkungan hidup dari aktivitas manusia menyebabkan melampauinya standar mutu yang
sudah diterapkan untuk lingkungan hidup.
Penelitian ini merupakan penelitian Normatif-Empiris yang menggunakan data
sekunder sebagai data utama lalu didukung oleh hasil wawancara dengan orang yang
berkaitan dengan permasalahan. Data kemudian dianalisis menggunakan analisis data
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa Ketentuan pidana tercantum dalam Pasal 97
sampai dengan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berdasarkan peristiwa tersebut ada beberapa
ancaman pidana terhadap pencemar lingkungan menurut UU PPLH. Jika perusahaan
tersebut sengaja membuang limbah maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal
104 UU PPLH. Bahwa Persetujuan lingkungan menjadi prasyarat perizinan lingkungan.
Persetujuan Lingkungan dilakukan melalui penyusunan Amdal dan uji kelayakan Amdal;
atau penyusunan Formulir UKL-UPL dan pemeriksaan Formulir UKL-UPL. Pada kondisi
saat ini dengan disahkannya UU Cipta Kerja mengakibatkan terjadinya perubahan
konstruksi hukum terkait izin lingkungan khususnya dalam kegiatan usaha. Pasal 40 UU
PPLH, menjelaskan terkait dengan penjelasan bahwa izin lingkungan merupakan salah
satu prasyarat dalam memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan, yang mana apabila
terdapat perubahan juga dalam bentuk kegiatan usahanya maka terdapat kewajiban juga
untuk melakukan pembaharuan atas izin lingkungan tersebut. Bahwa Sanksi pidana bagi
pelaku pencemaran terdapat dalam Pasal 98 dan 99 UUPPLH. Pasal 98 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup. Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan mengakibatkan dilampauinya
baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku mutu
kerusakan lingkungan hidup, dipidana penjara, paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling
lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3. 000.000.000,00 (tiga milyar
rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah). |
en_US |