Research Repository

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENCUCIAN UANG DALAM BENTUK INVESTASI REKSADANA/SAHAM (Studi Putusan No. 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst)

Show simple item record

dc.contributor.author RINALDI, ILHAM HASIBUAN
dc.date.accessioned 2023-11-21T03:10:34Z
dc.date.available 2023-11-21T03:10:34Z
dc.date.issued 2023-09-21
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22310
dc.description.abstract Tindak pidana pencucian uang merupakan “delik berganda dan berkait”, yang artinya delik itu tidak akan ada bila tidak ada delik lainnya sebagai asal terjadinya delik. Berdasarkan Pasal 2 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, bahwa tindak pidana korupsi merupakan salah satu dari tindak pidana asal (predicated crime) serta pelakunya dapat dijerat dengan pencucian uang jika hasil tindak pidana korupsi itu dialihkan kepada orang lain (manusia dan korporasi) yang bertujuan untuk disamarkan (dicuci) agar seolah-olah bersih. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk pencucian uang dalam bentuk investasi reksadana/saham, unuk mengetahui pertanggungjawaban pidana pelaku pencucian uang dalam bentuk investasi reksadana/saham Putusan No. 29/Pid.Sus Tpk/2020/PN.Jkt.Pst dan unuk mengetahui analisis hukum terhadap Putusan No. 29/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Jkt.Pst. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan sumber data Hukum Islam dan data sekunder, yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research). Kemudian, data dilakukan analisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa bentuk pencucian uang dalam bentuk investasi reksadana/saham dalam Putusan No. 29/Pid.Sus Tpk/2020/PN.Jkt.Pst melibatkan proses penggunaan dana hasil kegiatan ilegal (seperti korupsi) untuk membeli reksadana atau saham dengan tujuan untuk menyamarkan asal-usul dana tersebut. Pertanggungjawaban pidana pelaku pencucian uang dalam bentuk investasi reksadana/saham dalam Putusan No. 29/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Jkt.Pst dimana terdakwa dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kepada Negara sejumlah Rp6.078.500.000.000,- (enam triliun tujuh puluh delapan miliar lima ratus juta rupiah). Analisis hukum terhadap Putusan No. 29/Pid.Sus Tpk/2020/PN.Jkt.Pst, dimana telah termasuk dalam kasus perbarengan perbuatan pidana (concursus realis), terlihat bahwa penjatuhan hukuman terhadap terdakwa menciptakan polemik dan kontroversi di masyarakat. Meskipun putusan tersebut didasarkan pada peraturan yang mengatur perbarengan perbuatan pidana, banyak yang merasa bahwa hukuman yang dijatuhkan tidak sejalan dengan rasa keadilan dan kemanfaatan, terutama dalam kasus korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Analisis tersebut juga mencerminkan pentingnya menjaga keseimbangan antara keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam proses peradilan, serta perlunya pertimbangan yang cermat dari hakim dalam menentukan hukuman yang sesuai dengan beratnya perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Pidana en_US
dc.subject Pencucian Uang en_US
dc.subject Investasi Reksadana/Saham en_US
dc.title PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENCUCIAN UANG DALAM BENTUK INVESTASI REKSADANA/SAHAM (Studi Putusan No. 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account