dc.description.abstract |
Tindak pidana pencucian uang merupakan “delik berganda dan berkait”,
yang artinya delik itu tidak akan ada bila tidak ada delik lainnya sebagai asal
terjadinya delik. Berdasarkan Pasal 2 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,
bahwa tindak pidana korupsi merupakan salah satu dari tindak pidana asal
(predicated crime) serta pelakunya dapat dijerat dengan pencucian uang jika hasil
tindak pidana korupsi itu dialihkan kepada orang lain (manusia dan korporasi)
yang bertujuan untuk disamarkan (dicuci) agar seolah-olah bersih. Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk pencucian uang dalam bentuk
investasi reksadana/saham, unuk mengetahui pertanggungjawaban pidana pelaku
pencucian uang dalam bentuk investasi reksadana/saham Putusan No. 29/Pid.Sus Tpk/2020/PN.Jkt.Pst dan unuk mengetahui analisis hukum terhadap Putusan No.
29/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Jkt.Pst.
Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan sumber data
Hukum Islam dan data sekunder, yang diperoleh secara studi kepustakaan (library
research). Kemudian, data dilakukan analisis dengan menggunakan analisis
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa bentuk pencucian uang
dalam bentuk investasi reksadana/saham dalam Putusan No. 29/Pid.Sus Tpk/2020/PN.Jkt.Pst melibatkan proses penggunaan dana hasil kegiatan ilegal
(seperti korupsi) untuk membeli reksadana atau saham dengan tujuan untuk
menyamarkan asal-usul dana tersebut. Pertanggungjawaban pidana pelaku
pencucian uang dalam bentuk investasi reksadana/saham dalam Putusan No.
29/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Jkt.Pst dimana terdakwa dijatuhi pidana penjara seumur
hidup dan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kepada Negara
sejumlah Rp6.078.500.000.000,- (enam triliun tujuh puluh delapan miliar lima
ratus juta rupiah). Analisis hukum terhadap Putusan No. 29/Pid.Sus Tpk/2020/PN.Jkt.Pst, dimana telah termasuk dalam kasus perbarengan perbuatan
pidana (concursus realis), terlihat bahwa penjatuhan hukuman terhadap terdakwa
menciptakan polemik dan kontroversi di masyarakat. Meskipun putusan tersebut
didasarkan pada peraturan yang mengatur perbarengan perbuatan pidana, banyak
yang merasa bahwa hukuman yang dijatuhkan tidak sejalan dengan rasa keadilan
dan kemanfaatan, terutama dalam kasus korupsi yang merugikan negara dan
masyarakat. Analisis tersebut juga mencerminkan pentingnya menjaga
keseimbangan antara keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam proses
peradilan, serta perlunya pertimbangan yang cermat dari hakim dalam
menentukan hukuman yang sesuai dengan beratnya perbuatan yang dilakukan
oleh terdakwa. |
en_US |