dc.description.abstract |
Dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran
lalu lintas dan angkutan jalan serta untuk mengantisipasi terjadinya kerusakan
jalan di wilayah Kabupaten Simalungun, maka ada salah satu penyelenggaraan
pemerintah yang mengatur tentang pengawasan terkait golongan kendaraan yang
melebihi tonase atau melebihi muatan yang telah ditentukan, yaitu Dinas
Perhubungan (Dishub). Kendaraan bermuatan lebih dengan tonase besar yang
terus menerus melewati jalan tersebut maka berpotensi besar akan cepat merusak
infrastruktur jalan. Muatan lebih berdampak buruk pada semua pihak. Adapun
penelitian ini untuk mengetahui ketentuan hukum pidana dalam mengatur
kendaraan yang melebihi tonase, penerapan sanksi pidana terhadap kendaraan
yang melebihi tonase, serta kendala dalam penerapan sanksi pidana bagi
kendaraan yang melebibi tonase.
Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris,
sedangkan pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan perundang undangan, dalam penelitian ini sifat penelitian adalah desktriptif, sebagaimana
sumber data yang diambil dari data yang bersumber dari data primer dan sekunder
yang diperoleh yang diperoleh secara studi kepustakaan dan wwancara.
Kemudian, data diolah dan dilakukan dengan menggunakan analisis kualitatif
Berdasarkan hasil penelitian bahwa ketentuan hukum pidana dalam
mengatur kendaraan yang melebihi tonase tidak hanya dikenakan kepada
pengemudi mobil barang tetapi juga kepada pemilik kendaraan. Sebagaimana
Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan
Jalan. Penerapan sanksi pidana terhadap kendaraan yang melebihi tonase yaitu
pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun sesuai dengan tugas dan
fungsinya menjaga Keamanan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas juga
menegakkan hukum bagi kendaraan-kendaraan bermuatan berlebih dengan
memberikan sanksi sesuai Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang berupa pidana denda. Kendala dalam
penerapan sanksi pidana bagi kendaraan yang melebibi tonase diantaranya karena
faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas yang
mendukung, faktor masyarakat, serta faktor kebudayaan. Terhadap upaya Dishub
dalam menangani pelanggaran lalu lintas bagi kendaraan bermuatan berlebih di
Kabupaten Simalungun adalah dengan menerapkan Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itu sendiri, melakukan
pengawasan terhadap penegak hukum, mengupayakan pelayanan yang prima,
sosialisasi di lingkungan masyarakat, sopir, perusahaan, serta melakukan
kebiasaan berbudaya berlalu lintas. |
en_US |