Research Repository

PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELANGGARAN KENDARAAN YANG MELEBIHI TONASE (Studi Dinas Perhubungan Kab. Simalungun)

Show simple item record

dc.contributor.author FARHAN, MUHAMMAD
dc.date.accessioned 2023-11-21T02:51:43Z
dc.date.available 2023-11-21T02:51:43Z
dc.date.issued 2023-11-21
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22301
dc.description.abstract Dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta untuk mengantisipasi terjadinya kerusakan jalan di wilayah Kabupaten Simalungun, maka ada salah satu penyelenggaraan pemerintah yang mengatur tentang pengawasan terkait golongan kendaraan yang melebihi tonase atau melebihi muatan yang telah ditentukan, yaitu Dinas Perhubungan (Dishub). Kendaraan bermuatan lebih dengan tonase besar yang terus menerus melewati jalan tersebut maka berpotensi besar akan cepat merusak infrastruktur jalan. Muatan lebih berdampak buruk pada semua pihak. Adapun penelitian ini untuk mengetahui ketentuan hukum pidana dalam mengatur kendaraan yang melebihi tonase, penerapan sanksi pidana terhadap kendaraan yang melebihi tonase, serta kendala dalam penerapan sanksi pidana bagi kendaraan yang melebibi tonase. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris, sedangkan pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan perundang undangan, dalam penelitian ini sifat penelitian adalah desktriptif, sebagaimana sumber data yang diambil dari data yang bersumber dari data primer dan sekunder yang diperoleh yang diperoleh secara studi kepustakaan dan wwancara. Kemudian, data diolah dan dilakukan dengan menggunakan analisis kualitatif Berdasarkan hasil penelitian bahwa ketentuan hukum pidana dalam mengatur kendaraan yang melebihi tonase tidak hanya dikenakan kepada pengemudi mobil barang tetapi juga kepada pemilik kendaraan. Sebagaimana Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Penerapan sanksi pidana terhadap kendaraan yang melebihi tonase yaitu pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun sesuai dengan tugas dan fungsinya menjaga Keamanan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas juga menegakkan hukum bagi kendaraan-kendaraan bermuatan berlebih dengan memberikan sanksi sesuai Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang berupa pidana denda. Kendala dalam penerapan sanksi pidana bagi kendaraan yang melebibi tonase diantaranya karena faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas yang mendukung, faktor masyarakat, serta faktor kebudayaan. Terhadap upaya Dishub dalam menangani pelanggaran lalu lintas bagi kendaraan bermuatan berlebih di Kabupaten Simalungun adalah dengan menerapkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itu sendiri, melakukan pengawasan terhadap penegak hukum, mengupayakan pelayanan yang prima, sosialisasi di lingkungan masyarakat, sopir, perusahaan, serta melakukan kebiasaan berbudaya berlalu lintas. en_US
dc.subject Sanksi Pidana, Pelanggaran, Kendaraan Melebihi Tonase. en_US
dc.title PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELANGGARAN KENDARAAN YANG MELEBIHI TONASE (Studi Dinas Perhubungan Kab. Simalungun) en_US
dc.type Article en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account