dc.description.abstract |
Asuransi adalah bentuk perjanjian antara kedua belah pihak, yaitu
Tertanggung dan Penanggung, di mana Tertanggung membayar sebuah iuran
kepada Penanggung demi mendapatkan bentuk ganti rugi atas risiko finansial
yang dapat terjadi secara tak terduga. Dasar hukum asuransi diatur pada kitab
Undang-undang hukum perdata buku III dan kitab Undang-undang hukum dagang
buku II. Asuransi juga diatur pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang
perasuransian. Bentuk perjanjian dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu
tertulis dan lisan. contoh asuransi kendaraan bermotor yang kerugian dapat
dihitung dengan uang seperti rusaknya kendaraan bermotor, atau hilangnya
kendaraan bermotor. Asuransi kendaraan bermotor memegang peranan yang
sangat penting, karena memberikan perlindungan terhadap kemungkinan kerugian
yang akan terjadi, asuransi memberikan dorongan yang besar sekali ke arah
perkembangan ekonomi lainnya.
Jenis Pendekatan Penelitian Penelitian hukum normatif (yuridis normatif)
dan penelitian hukum sosiologi (yuridis empiris) adalah dua jenis pendekatan
dalam penelitian hukum. Penelitian hukum normatif berfungsi untuk memberi
argumentasi yuridis ketika terjadi kekosongan, kekaburan dan konflik norma.
Berdasarkan Hasil Penelitian Pengaturan Hukum Terkait Perjanjian
Asuransi Kendaraan Bermotor Pengaturan Asuransi sebagai Sebuah Perjanjian di
Bawah Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1313 KUH Perdata
menyatakan bahwa suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu
orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih..
Pelaksanaan Perjanjian Asuransi Kendaraan Bermotor Pada PT. Astra Buana
Medan Polis Asuransi Kendaraan Bermotor Polis asuransi kendaraan bermotor
selain harus memenuhi syarat-syarat umum Pasal 256 KUHD, juga harus memuat
syarat-syarat khusus yang hanya berlaku bagi asuransi kendaraan bermotor.
Tanggung Jawab PT. Astra Buana Terhadap Nasabah Yang Kendaraan
Bermotornya Rusak Karena Kecelakaan. Asuransi ditawarkan bertujuan agar
kendaraan tersebut aman dan dapat dipertanggungjawabkan oleh perusahaan. |
en_US |