Research Repository

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH DALAM PERJANJIAN ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR DI PT. ASURANSI ASTRA BUANA MEDAN

Show simple item record

dc.contributor.author HUTASOIT, DONNI ALFANDY
dc.date.accessioned 2023-11-21T02:32:27Z
dc.date.available 2023-11-21T02:32:27Z
dc.date.issued 2023-11-21
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22288
dc.description.abstract Asuransi adalah bentuk perjanjian antara kedua belah pihak, yaitu Tertanggung dan Penanggung, di mana Tertanggung membayar sebuah iuran kepada Penanggung demi mendapatkan bentuk ganti rugi atas risiko finansial yang dapat terjadi secara tak terduga. Dasar hukum asuransi diatur pada kitab Undang-undang hukum perdata buku III dan kitab Undang-undang hukum dagang buku II. Asuransi juga diatur pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian. Bentuk perjanjian dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu tertulis dan lisan. contoh asuransi kendaraan bermotor yang kerugian dapat dihitung dengan uang seperti rusaknya kendaraan bermotor, atau hilangnya kendaraan bermotor. Asuransi kendaraan bermotor memegang peranan yang sangat penting, karena memberikan perlindungan terhadap kemungkinan kerugian yang akan terjadi, asuransi memberikan dorongan yang besar sekali ke arah perkembangan ekonomi lainnya. Jenis Pendekatan Penelitian Penelitian hukum normatif (yuridis normatif) dan penelitian hukum sosiologi (yuridis empiris) adalah dua jenis pendekatan dalam penelitian hukum. Penelitian hukum normatif berfungsi untuk memberi argumentasi yuridis ketika terjadi kekosongan, kekaburan dan konflik norma. Berdasarkan Hasil Penelitian Pengaturan Hukum Terkait Perjanjian Asuransi Kendaraan Bermotor Pengaturan Asuransi sebagai Sebuah Perjanjian di Bawah Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1313 KUH Perdata menyatakan bahwa suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.. Pelaksanaan Perjanjian Asuransi Kendaraan Bermotor Pada PT. Astra Buana Medan Polis Asuransi Kendaraan Bermotor Polis asuransi kendaraan bermotor selain harus memenuhi syarat-syarat umum Pasal 256 KUHD, juga harus memuat syarat-syarat khusus yang hanya berlaku bagi asuransi kendaraan bermotor. Tanggung Jawab PT. Astra Buana Terhadap Nasabah Yang Kendaraan Bermotornya Rusak Karena Kecelakaan. Asuransi ditawarkan bertujuan agar kendaraan tersebut aman dan dapat dipertanggungjawabkan oleh perusahaan. en_US
dc.subject Perlindungan Hukum Nasabah en_US
dc.subject Perjanjian Nasabah en_US
dc.title PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH DALAM PERJANJIAN ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR DI PT. ASURANSI ASTRA BUANA MEDAN en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account