dc.description.abstract |
Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan atau
menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau
untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah
dan untuk kesejahteraan umum menurut syariah, wakaf berperan pentimg dalam
perkembangan ekonomi sehingga mewujudkan kemashalatan bagi seluruh umat.
Penulis sangat tertarik membahas judul ini dikarenakan wakaf yang terjadi dalam
kehidupan masyarakat belum sepenuhnya berjalan dengan tertib dan efesien.
Sehingga dalam berbagai kasus harta benda wakaf tidak terpelihara sebagaimana
semestinya, terlantar atau beralih ke pihak ketiga dengan melawan hukum.
Permasalahan tanah wakaf ini masih sering menjadi masalah yang belum tuntas
sampai saat ini, dan masih sering terjadi sengketa antara dua belah pihak.
Sementara wakaf apabila dijalankan dengan semestinya akan membantu
perekenomian masyarakat karena memiliki banyak manfaat dan kepentingan
warga. Karena adanya orang yang telah mewakafkan harta wakafnya secara lisan,
maka akibatnya tanah yang diwakafkan diambil oleh ahli waris dan tidak jelas
status kepemilikannya.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum dengan menggunakan
pendekatan yuridis normatif yang di dukung oleh data primer, adapun yang
dimaksud dengan penelitian hukum normatif adalah penelitian yang dilakukan
dengan berdasarkan bahan-bahan yang diambil dari literatur seperti jurnal,
Undang-Undang, dan karya tulis lainnya.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan dengan di dukung oleh data
primer bahwa tidak ada dasar hukum yang pasti menjelaskan tentang pemberian
wakaf yang dilakukan secara lisan. Berdasarkan penjelasan yang sudah
dibuat,Undang-Undang Wakaf di atur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun
2004 Tentang Wakaf. |
en_US |