dc.description.abstract |
Leasing adalah perjanjian yang berkenaan dengan kegiatan pembiayaan
dalam bentuk penyediaan barang oleh lessor (pemberi sewa) untuk digunakan atau
dimanfaatkan oleh lessee (penyewa) dalam jangka waktu tertentu berdasarkan
pembayaran secara berkala. Pengalihan kredit (Over Kredit) kepada pihak ketiga
secara dibawah tangan (tanpa izin lessor) merupakan perbuatan melawan hukum
yang dapat ditindak secara perdata maupun pidana.
Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan
menggunakan metode penelitian kualitatif, sedangkan Pendekatan dalam
penelitian ini adalah pendekatan deskriptif . Penelitian ini dimaksudkan agar
peniliti dapat mengetahui dan menggambarkan yang terjadi dilapangan dan
menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu
hukum yang diketengahkan, sifat Penelitian deskriptif adalah penelitian yang
hanya semata-mata melukiskan keadaan obyek atau peristiwanya tanpa suatu
maksud untuk mengambil kesimpulan-kesimpulan yang berlaku secara umum.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa landasan hukum pelaksanaan
perjanjian kredit pembiayaan leasing adalah Kepres Nomor 61 Tahun 1998
tentang Lembaga Pembiayaan, PP Nomor 9 Tahun 2008 tentang Lembaga
Pembiayaan, Kepmen Keuangan Nomor 649/MK/IV/5/1974 Tentang ketentuan
tata cara perizinan dan kegiatan leasing di Indonesia, Permen Keuangan Nomor
130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia, Peraturan Kapolri
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Jaminan Fidusia. Akibat hukum yang
ditimbulkan dari perbuatan pengalihan ( Over Kredit ) terhadap objek jaminan
fidusia kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan PT. Federal International
Financial (FIF) Cabang Medan bukan saja merugikan pihak leasing, namun juga
kepada pihak lesse yang baru. Juga berdampak secara filosopis, sosiologis dan
yuridis. Bentuk pertanggungjawaban pengalihan ( Over Kredit ) terhadap objek
jaminan fidusia kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan PT. Federal
International Financial (FIF) Cabang Medan adalah secara secara perdata dengan
tetap memenuhi kewajiban membayar segala kerugian pihak leasing berupa sisa
pinjaman pokok dan bunga serta biaya denda dan secara pidana dengan perbuatan
penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana
penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 900 dan Pasal 36 UU
No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman pidana paling lama 2
tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta |
en_US |