Research Repository

PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM OVER KREDIT TANPA IZIN DALAM PERJANJIAN LEASING (Studi pada PT. Federal International finance (FIF) Cabang Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author DANI, SAGU ALAN
dc.date.accessioned 2023-11-21T01:05:55Z
dc.date.available 2023-11-21T01:05:55Z
dc.date.issued 2023-11-21
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22257
dc.description.abstract Leasing adalah perjanjian yang berkenaan dengan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang oleh lessor (pemberi sewa) untuk digunakan atau dimanfaatkan oleh lessee (penyewa) dalam jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Pengalihan kredit (Over Kredit) kepada pihak ketiga secara dibawah tangan (tanpa izin lessor) merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat ditindak secara perdata maupun pidana. Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan menggunakan metode penelitian kualitatif, sedangkan Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan deskriptif . Penelitian ini dimaksudkan agar peniliti dapat mengetahui dan menggambarkan yang terjadi dilapangan dan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang diketengahkan, sifat Penelitian deskriptif adalah penelitian yang hanya semata-mata melukiskan keadaan obyek atau peristiwanya tanpa suatu maksud untuk mengambil kesimpulan-kesimpulan yang berlaku secara umum. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa landasan hukum pelaksanaan perjanjian kredit pembiayaan leasing adalah Kepres Nomor 61 Tahun 1998 tentang Lembaga Pembiayaan, PP Nomor 9 Tahun 2008 tentang Lembaga Pembiayaan, Kepmen Keuangan Nomor 649/MK/IV/5/1974 Tentang ketentuan tata cara perizinan dan kegiatan leasing di Indonesia, Permen Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia, Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Jaminan Fidusia. Akibat hukum yang ditimbulkan dari perbuatan pengalihan ( Over Kredit ) terhadap objek jaminan fidusia kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan PT. Federal International Financial (FIF) Cabang Medan bukan saja merugikan pihak leasing, namun juga kepada pihak lesse yang baru. Juga berdampak secara filosopis, sosiologis dan yuridis. Bentuk pertanggungjawaban pengalihan ( Over Kredit ) terhadap objek jaminan fidusia kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan PT. Federal International Financial (FIF) Cabang Medan adalah secara secara perdata dengan tetap memenuhi kewajiban membayar segala kerugian pihak leasing berupa sisa pinjaman pokok dan bunga serta biaya denda dan secara pidana dengan perbuatan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 900 dan Pasal 36 UU No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Hukum en_US
dc.subject Over Kredit en_US
dc.title PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM OVER KREDIT TANPA IZIN DALAM PERJANJIAN LEASING (Studi pada PT. Federal International finance (FIF) Cabang Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account