dc.description.abstract |
Penyalahgunaan keadaan merupakan bentuk cacat kehendak yang hingga
saat ini belum terkodifikasikan dalam peraturan perundang-undangan di
Indonesia. Doktrin penyalahgunaan keadaan telah lama dan tersedia oleh hakim
sebagai pertimbangan dalam memutuskan kesepakatan. Namun, terhadap tolak
ukur penyalahgunaan keadaan yang menjadi instrumen bagi hakim untuk
menentukan penyalahgunaan keadaan hingga saat ini belum terbentuk. Hakim
dalam memeriksa, mengadili dan memutuskan suatu perkara apakah perbuatan
tersebut mimiliki kepastian hukum dengan mengkualifikasikan perbuatan tersebut
ke dalam perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata
sebagaimana pada Putusan Nomor: 758/Pdt.G/2021/PN Mdn. Berdasarkan hal
tersebut, dengan rumusan masalah perbuatan penyalahgunaan keadaan
dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum, akibat hukum dari
penyalahgunaan keadaan yang dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan
hukum menurut hukum perdata dan analisis Putusan Nomor: 758/Pdt.G/2021/PN
Mdn.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan menggunakan jenis
penelitian yuridis normatif dengan pendekatan analisis putusan yang bersumber
dari data sekunder. Dengan memperoleh data sekunder secara cermat melalui
studi kepustakaan (library research) melalui peraturan perundang-undangan,
jurnal-jurnal hukum, dan yurisprudensi. Data dari hasil penelitian tersebut
kemudian dianalisis dengan metode analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, pada Putusan Nomor:
758/Pdt.G/2021/PN Mdn. Akibat hukum dari penyalahgunaan keadaan salah satu
pihak yang dirugikan dalam perjanjian tersebut dapat dimohonkan pembatalannya
kepada hakim dengan dalil bahwa perjanjian tersebut tidak dia kehendaki dengan
bentuknya yang sedemikian rupa. Sehingga perjanjian tersebut tidak memiliki
kekuatan hukum, sepanjang perjanjian tersebut belum dibatalkan maka perjanjian
tersebut tetap mengikat para pihak yang membuatnya. Analisis Putusan Nomor:
758/Pdt.G/2021/PN Mdn dengan penyalahgunaan keadaan yang dikualifikasikan
sebagai perbuatan melawan hukum, tidak memenuhi unsur-unsur perbuatan
melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. |
en_US |