Research Repository

TINJAUAN YURIDIS PERBUATAN MELAWAN HUKUM ATAS PERBUATAN PENYALAHGUNAAN KEADAAN (Analisis Putusan Nomor 758/Pdt.G/2021/PN Mdn)

Show simple item record

dc.contributor.author AMIR, ADILLA MUNISYAH PUTRI
dc.date.accessioned 2023-11-20T13:20:05Z
dc.date.available 2023-11-20T13:20:05Z
dc.date.issued 2023-11-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22253
dc.description.abstract Penyalahgunaan keadaan merupakan bentuk cacat kehendak yang hingga saat ini belum terkodifikasikan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Doktrin penyalahgunaan keadaan telah lama dan tersedia oleh hakim sebagai pertimbangan dalam memutuskan kesepakatan. Namun, terhadap tolak ukur penyalahgunaan keadaan yang menjadi instrumen bagi hakim untuk menentukan penyalahgunaan keadaan hingga saat ini belum terbentuk. Hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutuskan suatu perkara apakah perbuatan tersebut mimiliki kepastian hukum dengan mengkualifikasikan perbuatan tersebut ke dalam perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata sebagaimana pada Putusan Nomor: 758/Pdt.G/2021/PN Mdn. Berdasarkan hal tersebut, dengan rumusan masalah perbuatan penyalahgunaan keadaan dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum, akibat hukum dari penyalahgunaan keadaan yang dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum menurut hukum perdata dan analisis Putusan Nomor: 758/Pdt.G/2021/PN Mdn. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan analisis putusan yang bersumber dari data sekunder. Dengan memperoleh data sekunder secara cermat melalui studi kepustakaan (library research) melalui peraturan perundang-undangan, jurnal-jurnal hukum, dan yurisprudensi. Data dari hasil penelitian tersebut kemudian dianalisis dengan metode analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, pada Putusan Nomor: 758/Pdt.G/2021/PN Mdn. Akibat hukum dari penyalahgunaan keadaan salah satu pihak yang dirugikan dalam perjanjian tersebut dapat dimohonkan pembatalannya kepada hakim dengan dalil bahwa perjanjian tersebut tidak dia kehendaki dengan bentuknya yang sedemikian rupa. Sehingga perjanjian tersebut tidak memiliki kekuatan hukum, sepanjang perjanjian tersebut belum dibatalkan maka perjanjian tersebut tetap mengikat para pihak yang membuatnya. Analisis Putusan Nomor: 758/Pdt.G/2021/PN Mdn dengan penyalahgunaan keadaan yang dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum, tidak memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. en_US
dc.subject Penyalahgunaan Keadaan en_US
dc.subject hukum Perdata en_US
dc.title TINJAUAN YURIDIS PERBUATAN MELAWAN HUKUM ATAS PERBUATAN PENYALAHGUNAAN KEADAAN (Analisis Putusan Nomor 758/Pdt.G/2021/PN Mdn) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account