Research Repository

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA ATAS TINDAKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) SECARA SEPIHAK (PERUSAHAAN)

Show simple item record

dc.contributor.author Husna, Haya
dc.date.accessioned 2023-11-20T12:19:27Z
dc.date.available 2023-11-20T12:19:27Z
dc.date.issued 2023-11-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22250
dc.description.abstract Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja satu hal tertentu mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. Ada juga yang mengatakan bahwa PHK adalah suatu langkah pengakhiran hubungan kerja antara buruh dan majikan karena suatu hal tertentu. Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahaan kepada pekerja sering kali tidak dapat diterima oleh pihak pekerja/buruh karena tidak sesuai dengan Pasal 151 Undang-Undang No. 13 tahun 2013. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui ketentuan hukum mengenai tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) menurut Undang – Undang No. 13 Tahun 2003 sehingga terjadinya PHK sepihak terhadap pekerja diperusahaan dan bentuk perlindungan hukum bagi pekerja atas tindakan pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh perusahaan Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif karena menggunakan data sekunder sebagai sumber berupa berbagai peraturan perundang-undangan dan referensi dokumen lain yang terkait dengan pengkajian, penelitian dan sumber data Hukum Islam dengan alat pengumpulan studi dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa faktor penyebab pemutusan hubungan kerja secara yuridis dalam UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003, yang mana PHK yang dilakukan oleh perusahaan disebabkan: Perusahaan mengalami kemunduran sehingga perlu rasionalisasi atau pengurangan jumlah pekerja/buruh, upaya tersebut telah dilakukan tetapi PHK tidak dapat dihindari maka maksud PHK wajib dirundingkan oleh perusahaan dan SP/SB atau pekerja/buruh, apabila pekerja/buruh tidak menjadi anggota SP/SB, Pekerja/buruh telah melakukan kesalahan, baik kesalahan melanggar ketentuan yang tercantum dalam peraturan perusahaan, perjanjian kerja atau PKB (kesalahan ringan) pekerja/buruh yang diputuskan hubungan kerja karena alasan telah melakukan kesalahan berat hanya dapat peroleh uang penggantian hak en_US
dc.subject Pemutusan Hubungan Kerja en_US
dc.subject Perusahaan en_US
dc.title PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA ATAS TINDAKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) SECARA SEPIHAK (PERUSAHAAN) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account