dc.description.abstract |
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja
satu hal tertentu mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara
pekerja/buruh dan pengusaha. Ada juga yang mengatakan bahwa PHK adalah
suatu langkah pengakhiran hubungan kerja antara buruh dan majikan karena suatu
hal tertentu. Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahaan kepada
pekerja sering kali tidak dapat diterima oleh pihak pekerja/buruh karena tidak
sesuai dengan Pasal 151 Undang-Undang No. 13 tahun 2013.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui ketentuan hukum mengenai
tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) menurut Undang – Undang No. 13
Tahun 2003 sehingga terjadinya PHK sepihak terhadap pekerja diperusahaan dan
bentuk perlindungan hukum bagi pekerja atas tindakan pemutusan hubungan
kerja secara sepihak oleh perusahaan
Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Pendekatan yuridis
normatif karena menggunakan data sekunder sebagai sumber berupa berbagai
peraturan perundang-undangan dan referensi dokumen lain yang terkait dengan
pengkajian, penelitian dan sumber data Hukum Islam dengan alat pengumpulan
studi dokumentasi.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa faktor penyebab pemutusan
hubungan kerja secara yuridis dalam UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003, yang
mana PHK yang dilakukan oleh perusahaan disebabkan: Perusahaan mengalami
kemunduran sehingga perlu rasionalisasi atau pengurangan jumlah pekerja/buruh,
upaya tersebut telah dilakukan tetapi PHK tidak dapat dihindari maka maksud
PHK wajib dirundingkan oleh perusahaan dan SP/SB atau pekerja/buruh, apabila
pekerja/buruh tidak menjadi anggota SP/SB, Pekerja/buruh telah melakukan
kesalahan, baik kesalahan melanggar ketentuan yang tercantum dalam peraturan
perusahaan, perjanjian kerja atau PKB (kesalahan ringan) pekerja/buruh yang
diputuskan hubungan kerja karena alasan telah melakukan kesalahan berat hanya
dapat peroleh uang penggantian hak |
en_US |