dc.description.abstract |
Dalam praktik memang tidak mudah untuk menentukan hukum mana yang
berlaku dalam perjanjian sewa menyewa Scooter di kota medan. Namun
kenyataannya perjanjian sewa menyewa banyak diterapkan dalam kegiatan bisnis
salah satu contohnya yaitu sewa menyewa Scooter yang ada di daerah kota medan
Pelaksanaannya biasanya dilakukan dengan perjanjian tertulis tapi juga ada yang
dilakukan tidak tertulis, semua tergantung para pihak yang membuatnya, adapula
yang dilakukan dengan perjanjian baku, namun adapula isi perjanjiannya
dilakukan secara negosiasi kemudian dituangkan dalam perjanjian tertulis.
Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis mengarah
kepada penelitian hukum yuridis empiris normatif. Sumber data yang diperoleh
dalam penelitian ini bersumber dari data sekunder, data sekunder dalam penelitian
bersumber pada data kewahyuan, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder,
bahan hukum tersier. Alat pengumpul data dalam penelitian hukum lazimnya
menggunakan wawancara dan studi dokumen.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami penulusuran terhadap pelaksanaan
sewa menyewa scooter di kota medan Berdasarkan Pasal 1233 KUHPerdata
mengenai perikatan menjelaskan bahwa:Perikatan lahir karena suatu perjanjian
atau karena undang-undang. Selanjutnya, Pasal 1333 KUHPerdata menyebutkan
bahwa Perjanjian adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih
mengikatkan diri terhadap orang lain atau lebih. Berdasarkan ketentuan dalam
Pasal 1320 KUHPerdata menyebutkan adanya 4 (empat ) syarat sahnya suatu
perjanjian, yakni Adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya;
Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan, Suatu hal tertentu, dan
Suatu sebab (causa) yang halal. Dapat diketahui hal yang terjadi dalam perikatan
dalam sewa menyewa scooter yang dilakukan antara pihak yang menyewakan
scooter dengan pihak penyewa scooter hanya melakukan penahanan KTP terhadap
penyewa yaitu dimana biasanya diketahui KTP adalah sebuah identitas pribadi
seseorang atau Kartu Tanda Penduduk warga negara Indonesia. |
en_US |