dc.description.abstract |
Penghinaan atau pencemaran nama baik dapat dituntut secara perdata,
karena sudah diatur dalam KUH Perdata pasal 1372. Dijelaskan bahwa tuntutan
yang dilayangkan terhadap orang yang menghina menurut hukum perdata adalah
berupa ganti rugi serta pemulihan kehormatan. Bahwa penghinaan yang sifatnya
ringan, lebih baik dituntut secara hukum perdata. Misalnya ketika seseorang
melontarkan kata – kata kasar di hadapan publik, sehingga korban merasa terhina
atau direndahkan, maka tuntutannya bisa lewat hukum perdata saja. Nantinya
tersangka harus melakukan ganti rugi serta pemulihan nama baik atau
memulihkan kehormatan korban tersebut.
Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis mengarah
kepada penelitian hukum yuridis normatif. Sumber data yang diperoleh dalam
penelitian ini bersumber dari data sekunder, data sekunder dalam penelitian
bersumber pada data kewahyuan, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder,
bahan hukum tersier. Alat pengumpul data dalam penelitian hukum lazimnya
menggunakan studi dokumen.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami penulusuran Ganti kerugian bisa
dimintakan setinggi tingginya tidak ada jumlah minimum dan maksimum
mencakup kerugian materil dan kerugian immaterial. Pasal 1372 KUH Perdata
tuntutan perdata tentang penghinaan bertujuan untuk mendapatkan penggantian
kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik. Walaupun di dalam
KUHPerdata terdapat ketentuan mengenai tuntutan ganti kerugian tetapi tidak
terdapat patokan yang dapat digunakan untuk mengukur apa yang dinamakan
ganti rugi apa unsur-unsurnya dan besarnya ganti rugi. perlindungan hukum
bagaimana seharusnya jika dikaitkan perlindungan hukum pencemaran nama baik
dalam KUH Perdata bahwa hak-hak penggugat dalam mengajukan gugatan harus
diterima karena pada dasarnya kerugian materil maupun inmateril hanya
penggugat sendiri yang merasakannya. |
en_US |