dc.description.abstract |
Islam merupakan agama (ad din) yang rahmatanlil’alamin, artinya agama yang menjadi
rahmah bagi alam semesta. Semua sisi dari kehidupan ini mendapatkan pengaturan menurut
hukum Allah,sehingga tepat jika dikatakan bahwa Islam bersifat komprehensif dan universal.
Pada dasarnya lingkungan kehidupan manusia didunia ini bersandar pada dua macam hubungan
yakni vertikal kepada Allah SWT dan Horizontal, yaitu hubungan dengan sesama manusia dan
alam sekitarnya. Hubungan vertikal dengan sesama manusia dan alam sekitarnya. Hubungan
vertikal dengan rabbnya terwujud didalam pelaksanaan kegiatan amaliah ibadah.
Hakikatnya suatu perjanjian dilakukan untuk saling menguntungkan para pihak. Itikad
baik (good faith) pada saat memulai kontrak membuktikan bahwa perjanjian dilakukan atas
kerelaan dari para pihak. Perjanjian yang dilakukan dan disetujui oleh para pihak akan berlaku
ketika perjanjian tersebut dilakukan, sehingga para pihak memiliki kewajiban masing-masing
untuk memenuhi prestasi. Pasal 1338 kitab Undang-Undang Hukum perdata akan berlaku secara
otomatis jika perjanjian telah dilakukan dan disepakati bersama oleh para pihak atau lazim nya
disebut sebagai penerapan asas pacta sunt servanda. Para pihak harus memenuhi perjanjian
sebagaimana yang telah diatur bersama. Asas pacta sunt servanda dianggap sebagai Undang Undang bagi para pihak yang menjalankan perjanjian. Bahwa, pada hakikatnya harus
tercapainya prestasi oleh Abstrahanya persoalan moral dalam perjanjian, melainkan persoalan
hukum yang akan terjadi jika prestasi tidak dapat dicapai oleh salah satu pihak, khususnya pihak
debitur.
Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum yuridis normatif yang
menggunakan bahan hukum utama dengan cara menelaah pengertian, perbandingan, dan
menganalisis yang berkaitan dengan perjanjian dalam keadaan force majeure. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa, hukum kontrak merupakan bagian hukum perdata, yang menitik beratkan
terhadap kewajiban atau prestasi dalam self imposed obligation. Kehendak dalam freedom of
contract dan freedom of choice wujud dari kontrak itu sendiri. Force majeure adalah debitur
tidak bisa melaksanakan kewajiban atau prestasi karena tidak ada kesalahan. Keadaan-keadaan
yang menyebabkan force majeure dan dapat menunda atau membatalkan asas pacta sunt
servenda |
en_US |