Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tatacara pencatatan
perhitungan dan pelaporan pajak penghasilan pasal 23 dengan peraturan yang
berlaku, dan untuk mengetahui kesalahan-kesalahan yang terjadi pada SPT Masa
PPh 23. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif yaitu penelitian
yang menggambarkan keadaan perusahaan berdasarkan fakta yang ada. Teknik
pengumpulan data yang digunakan yaitu Interview atau wawancara, dan Study
dokumentasi. Teknik analisis data pada penelitian ini yaitu teknik analisis data
kualitatif. Hasil penelitian ini adalah Prosedur pencatatan, perhitungan dan
pelaporan PPh Pasal 23 pada PT Bank Sumut Kantor Pusat Medan yang
berlangsung tiap bulannya telah sesuai dengan peraturan perpajakan UU No 36
Tahun 2008. Hanya saja penyetoran PPh Pasal 23 seharusnya dilakukan pada
tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak. Pembetulan SPT PPh Pasal 23
pada PT Bank Sumut Kantor Pusat belum sesuai dikarenakan adanya kurang setor
dan keterlambatan pelaporan lewat dari tanggal 20 setelah masa pajak berakhir.