Research Repository

PERBANDINGAN OMNIBUS LAW DALAM SISTEM HUKUM CIVIL LAW DAN COMMON LAW

Show simple item record

dc.contributor.author Wahyu, Muawiyah Batubara
dc.date.accessioned 2023-11-20T07:39:07Z
dc.date.available 2023-11-20T07:39:07Z
dc.date.issued 2023-09-07
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22217
dc.description.abstract Konsep omnibus law menawarkan pembenahan permasalahan yang disebabkan karena peraturan yang terlalu banyak (over regulasi) dan tumpang tindih (overlapping). Bila permasalahan tersebut diselesaikan dengan cara biasa, maka akan memakan waktu yang cukup lama dan biaya yang tidak sedikit. Belum lagi proses perancangan dan pembentukan peraturan perundang-undangan seringkali menimbulkan deadlock atau tidak sesuai kepentingan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative. Penelitian hukum Normatif disebut juga penelitian hukum doctrinal. Sebagaimana dirujuk oleh Terry Hutchinson bahwa penelitian hukum doctrinal adalah penelitian yang memberikan penjelasan sistematis aturan yang mengatur suatu kategori hukum tertentu, menganalisis hubungan antara peraturan menjelaskan daerah kesulitan dan mungkin memprediksi pembangunan masa depan. Omnibus Law digagas oleh pemerintahan Presiden Jokowi dimasa jabatan periode kedua kepresidenannya. Pemerintah melihat ada banyak regulasi dari kebijakan peraturan perundang-undangan terkait Cipta Kerja, UMKM dan Sistem Perpajakan yang tumpang tindih sehingga berbenturan dalam kepentingannya. Hal ini dianggap memperlamban sistem untuk pertumbuhan dan perkembangan laju pembangunan untuk kesejahteraan rakyat. Gagasan omnibus law dapat diterapkan dalam sistem hukum civil law dan common law. Namun di Indonesia yang selama ini menerapkan sistem civil law dimana standarisasi pembuatan dan pembentukan hukum adalah didasari pada kekuasaan institusi Negara melalui kebijakan hukum dan politik. Pada system civil law, produk hukum diciptakan oleh kekuasaan Negara berdasarkan hukum dan politik hukum, bersumber pada aspirasi kekinian yang berkembang pada masyarakat namun tetap mengacu pada khierarki hukum yang lebih tinggi sebagai dasar kebijakan dalam membentuk sebuah regulasi bagi masyarakat. Sementar itu pada system comon law, kewenangan dan kekuasan pembentukan terhadap regulasi itu dijalankan oleh hakim dalam menetapkan dan memutuskan berlakunya suatu undang-undang itu atu tidak. en_US
dc.subject Omnibus Law en_US
dc.subject Hukum Normatif en_US
dc.subject Sistem Hukum en_US
dc.title PERBANDINGAN OMNIBUS LAW DALAM SISTEM HUKUM CIVIL LAW DAN COMMON LAW en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account