dc.description.abstract |
Konsep omnibus law menawarkan pembenahan permasalahan yang
disebabkan karena peraturan yang terlalu banyak (over regulasi) dan tumpang
tindih (overlapping). Bila permasalahan tersebut diselesaikan dengan cara biasa,
maka akan memakan waktu yang cukup lama dan biaya yang tidak sedikit. Belum
lagi proses perancangan dan pembentukan peraturan perundang-undangan
seringkali menimbulkan deadlock atau tidak sesuai kepentingan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative.
Penelitian hukum Normatif disebut juga penelitian hukum doctrinal. Sebagaimana
dirujuk oleh Terry Hutchinson bahwa penelitian hukum doctrinal adalah
penelitian yang memberikan penjelasan sistematis aturan yang mengatur suatu
kategori hukum tertentu, menganalisis hubungan antara peraturan menjelaskan
daerah kesulitan dan mungkin memprediksi pembangunan masa depan.
Omnibus Law digagas oleh pemerintahan Presiden Jokowi dimasa jabatan
periode kedua kepresidenannya. Pemerintah melihat ada banyak regulasi dari
kebijakan peraturan perundang-undangan terkait Cipta Kerja, UMKM dan Sistem
Perpajakan yang tumpang tindih sehingga berbenturan dalam kepentingannya. Hal
ini dianggap memperlamban sistem untuk pertumbuhan dan perkembangan laju
pembangunan untuk kesejahteraan rakyat. Gagasan omnibus law dapat
diterapkan dalam sistem hukum civil law dan common law. Namun di Indonesia
yang selama ini menerapkan sistem civil law dimana standarisasi pembuatan dan
pembentukan hukum adalah didasari pada kekuasaan institusi Negara melalui
kebijakan hukum dan politik. Pada system civil law, produk hukum diciptakan
oleh kekuasaan Negara berdasarkan hukum dan politik hukum, bersumber pada
aspirasi kekinian yang berkembang pada masyarakat namun tetap mengacu pada
khierarki hukum yang lebih tinggi sebagai dasar kebijakan dalam membentuk
sebuah regulasi bagi masyarakat. Sementar itu pada system comon law,
kewenangan dan kekuasan pembentukan terhadap regulasi itu dijalankan oleh
hakim dalam menetapkan dan memutuskan berlakunya suatu undang-undang itu
atu tidak. |
en_US |