dc.description.abstract |
Kriminologi merupakan ilmu yang mempelajari tetang kejahatan atau
pelanggaran undang-undang oleh subjek hukum. Terhadap hukum pidana dapat
dilihat pada (KUHPidana), seperti halnya pidana perbuatan mafia tanah dimana
mafia tanah berawal dari kelengahan masyarakat yang mebiarkan kekosongan tanah
serta dokumen pertanahan yang tidak diurus. Seperti kasus perkara Nomor:
249/Pid.B/2022/PN. Jkt Barat, yang mana mafia tanah memanfaatkan kelengahan
pemilik. Dimana kelengahan tersebut dimanfaatkan untuk melakukan pemalsuan
dokumen pemilik tanah, dan menguasainya secara dokumen. Dengan adanya
tindakan-tindakan tersebut dapat dikatergorikan sebagai tindak pidana, karena
menimbulkan korban.
Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan mempergunakan
pendekatan yuridis normative, dimana dalam hal ini menggunakan data sekunder
melalui dengan menggunakan pengumpulan data metode perpustakaan (library
reseach).
Menerbitkan dan/atau menggunakan dokumen yang terindikasi palsu,
mengajukan permohonan serifikat pengganti karena hilang. Memanfaatkan
lembaga peradilan untuk mengesahkan bukti kepemilikan atas tanah, pemufakatan
jahat yang dilakukan dalam akta otentik/surat keterangan oleh mafia tanah dengan
melibatkan Pejabat Umum. kriminologi hingga saat ini belum sampai
memungkinkan dengan tegas menentukan apa penyebab orang melakukan
pelanggaran dan kejahatan terhadap norma hukum karena dalam tingkat
pengetahuan kriminologi saat ini masih dalam tahap mencari melalui penelitian dan
penyusunan teori. Sebagaimana dalam Putusan Nomor: 249/Pid.B/2022/PN. Jkt
Barat, dimana pelaku mafia tanah memanfaatkan situasi korban. Dimana pelaku
mafia tanah dengan memudahnya melakukan perombakan terhadap dokumen tanah
si korban, sehingga perubahan dokumen tersebut mafia tanah melakukan penjualan
terhadap tanah tersebut. Namun terhadap hukuman dalam putusan tersebut tidak
sebanding dengan kerugian serta akibat dari perbuatan mafia tanah tersbeut,
karenan hukumannya terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan bagi
korban dan masyarakat. |
en_US |