dc.description.abstract |
Penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan pemerintah dinilai
belum memuaskan. Ini ditandai dengan banyaknya pengaduan dari masyarakat.
Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik berkewajiban
untuk meningkatkan partisipasi dan keikutsertaan masyarakat dalam pengawasan
pelayanan publik. Maladministrasi sebagai perilaku atau perbuatan melawan
hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari
yang menjadi tujuan wewenang tersebut. guna untuk mengetahui pengaturan
hukum terhadap laporan masyarakat atas maladministrasi penyelenggaran
pelayanan public, bentuk maladministrasi penyelenggaran pelayanan publik yang
dapat dilaporkan masyarakat, prosedur penyelesaian terhadap laporan masyarakat
atas maladministrasi penyelenggaran pelayanan publik
Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dan sifat
penelitian deskriptif adalah menggunakan sumber data asli, yaitu data yang
diperoleh dari studi kepustakaan, dan merangkum data tersebut dalam bentuk
analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, Laporan masyarakat atas maladministrasi telah
dijamin oleh pemerintah dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2009 Tentang Pelayanan Publik Pasal 40 ayat 1 menyatakan bahwa masyarakat
berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik kepada penyelenggara
salah satunya yakni Ombudsman, Ombudsman sebagai lembaga pengawasan
eksternal penyelenggaraan pelayanan publik dan Ombudsman wajib menerima dan
berwenang memproses pengaduan dari masyarakat mengenai penyelenggaraan
pelayanan publik. Ombudsman merupakan Lembaga yang berwenang untuk
menangani maraknya peristiwa maladministrasi oleh penyelenggara pelayanan
publik sekaligus untuk membantu aparat negara dalam melaksanakan administrasi
negara dengan adil dan efesien, Adapun Bentuk maladministrasi Yang Dapat
dilaporkan oleh masyarakat diantaranya adalah Penundaan berlarut. Tidak
memberikan pelayanan, Tidak kompeten, Penyalahgunaan wewenang,
Penyelesaian Terhadap Laporan Masyarakat Atas Maladministrasi Penyelenggaran
Pelayanan Publik Di Ombudsman, Berkaitan atas pengaduan masyarakat oleh
Obdusman sesuai Pasal 11 sampai dengan Pasal 25 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Ombudsman Republik Indonesia. |
en_US |