Research Repository

PROSES PENYELESAIAN TERHADAP LAPORAN MASYARAKAT ATAS MALADMINISTRASI PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK DI OMBUDSMAN

Show simple item record

dc.contributor.author PUTRI, SAIDAH KHAIRANI
dc.date.accessioned 2023-11-20T01:48:16Z
dc.date.available 2023-11-20T01:48:16Z
dc.date.issued 2023-11-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22171
dc.description.abstract Penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan pemerintah dinilai belum memuaskan. Ini ditandai dengan banyaknya pengaduan dari masyarakat. Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik berkewajiban untuk meningkatkan partisipasi dan keikutsertaan masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik. Maladministrasi sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut. guna untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap laporan masyarakat atas maladministrasi penyelenggaran pelayanan public, bentuk maladministrasi penyelenggaran pelayanan publik yang dapat dilaporkan masyarakat, prosedur penyelesaian terhadap laporan masyarakat atas maladministrasi penyelenggaran pelayanan publik Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dan sifat penelitian deskriptif adalah menggunakan sumber data asli, yaitu data yang diperoleh dari studi kepustakaan, dan merangkum data tersebut dalam bentuk analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, Laporan masyarakat atas maladministrasi telah dijamin oleh pemerintah dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Pasal 40 ayat 1 menyatakan bahwa masyarakat berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik kepada penyelenggara salah satunya yakni Ombudsman, Ombudsman sebagai lembaga pengawasan eksternal penyelenggaraan pelayanan publik dan Ombudsman wajib menerima dan berwenang memproses pengaduan dari masyarakat mengenai penyelenggaraan pelayanan publik. Ombudsman merupakan Lembaga yang berwenang untuk menangani maraknya peristiwa maladministrasi oleh penyelenggara pelayanan publik sekaligus untuk membantu aparat negara dalam melaksanakan administrasi negara dengan adil dan efesien, Adapun Bentuk maladministrasi Yang Dapat dilaporkan oleh masyarakat diantaranya adalah Penundaan berlarut. Tidak memberikan pelayanan, Tidak kompeten, Penyalahgunaan wewenang, Penyelesaian Terhadap Laporan Masyarakat Atas Maladministrasi Penyelenggaran Pelayanan Publik Di Ombudsman, Berkaitan atas pengaduan masyarakat oleh Obdusman sesuai Pasal 11 sampai dengan Pasal 25 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Ombudsman Republik Indonesia. en_US
dc.subject Laporan, Maladministrasi, Ombudsman en_US
dc.title PROSES PENYELESAIAN TERHADAP LAPORAN MASYARAKAT ATAS MALADMINISTRASI PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK DI OMBUDSMAN en_US
dc.type Article en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account