dc.contributor.author |
HRP, MIA NOVIANTIKA SARI |
|
dc.date.accessioned |
2023-11-20T01:46:26Z |
|
dc.date.available |
2023-11-20T01:46:26Z |
|
dc.date.issued |
2023-11-20 |
|
dc.identifier.uri |
http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22169 |
|
dc.description.abstract |
Anak penyandang disabilitas memiliki kedudukan, hak dan kewajiban
serta perlindungan yang sama dengan anak normal yang lainnya. Tetapi faktanya
banyak anak penyandang disabilitas yang belum sepenuhnya mendapatkan
perlindungan hukum yang lebih spesisifik, bahkan menjadi korban kekerasan
psikis. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai
perlindungan hukum terhadap anak penyandang disabilitas korban kekerasan
psikis dan kedudukan anak penyandang disabilitas sebagai korban kekerasan
psikis dalam sistem peradilam serta pertanggungjawaban pidana perlindungan
hukum terhadap anak penyandang disabilitas korban kekerasan psikis. Metode
yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif yang bersifat
deskriptif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian yang didapatkan penulis bahwa perlindungan
hukum yang diberikan terhadap korban pada anak penyandang disabilitas yang
mengalami kekerasan psikis adalah pemberian restitusi dan kompensasi,
konseling, pelayanan medis, dan bantuan hukum serta Rumah Ceria Medan juga
merupakan salah perlindungan yang diberikan kepada anak penyandang
disabilitas. Kedudukan anak penyandang disabilitas sebagai korban kekerasan
psikis adalah masih memiliki keterbatasan baik aspek formil maupun aspek
materil karena masih adanya perbandingan antara anak yang normal dengan anak
penyandang disabilitas yang membuat sistem peradilan masih harus diperbaiki
dan pertanggungjaawaban pidana yang diberikan kepada pelaku kekerasan psikis
ada di dalam hukum positif Indonesia. Kekerasan psikis pada anak penyandang
disabilitas belum ada Undang-Undang yang mengatur secara khusus tetapi dalam
Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terdapat pada
Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp.
100.000.000 dan Pasal 80 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan
dan denda paling banyak Rp. 72.000.000. |
en_US |
dc.subject |
Perlindungan Hukum, Anak Penyandang Disabilitas, Kekerasan Psikis |
en_US |
dc.title |
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PENYANDANG DISABILITAS KORBAN KEKERASAN PSIKIS (Studi di Rumah Ceria Medan) |
en_US |
dc.type |
Article |
en_US |