Research Repository

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PENYANDANG DISABILITAS KORBAN KEKERASAN PSIKIS (Studi di Rumah Ceria Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author HRP, MIA NOVIANTIKA SARI
dc.date.accessioned 2023-11-20T01:46:26Z
dc.date.available 2023-11-20T01:46:26Z
dc.date.issued 2023-11-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22169
dc.description.abstract Anak penyandang disabilitas memiliki kedudukan, hak dan kewajiban serta perlindungan yang sama dengan anak normal yang lainnya. Tetapi faktanya banyak anak penyandang disabilitas yang belum sepenuhnya mendapatkan perlindungan hukum yang lebih spesisifik, bahkan menjadi korban kekerasan psikis. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai perlindungan hukum terhadap anak penyandang disabilitas korban kekerasan psikis dan kedudukan anak penyandang disabilitas sebagai korban kekerasan psikis dalam sistem peradilam serta pertanggungjawaban pidana perlindungan hukum terhadap anak penyandang disabilitas korban kekerasan psikis. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif yang bersifat deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang didapatkan penulis bahwa perlindungan hukum yang diberikan terhadap korban pada anak penyandang disabilitas yang mengalami kekerasan psikis adalah pemberian restitusi dan kompensasi, konseling, pelayanan medis, dan bantuan hukum serta Rumah Ceria Medan juga merupakan salah perlindungan yang diberikan kepada anak penyandang disabilitas. Kedudukan anak penyandang disabilitas sebagai korban kekerasan psikis adalah masih memiliki keterbatasan baik aspek formil maupun aspek materil karena masih adanya perbandingan antara anak yang normal dengan anak penyandang disabilitas yang membuat sistem peradilan masih harus diperbaiki dan pertanggungjaawaban pidana yang diberikan kepada pelaku kekerasan psikis ada di dalam hukum positif Indonesia. Kekerasan psikis pada anak penyandang disabilitas belum ada Undang-Undang yang mengatur secara khusus tetapi dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terdapat pada Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000 dan Pasal 80 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp. 72.000.000. en_US
dc.subject Perlindungan Hukum, Anak Penyandang Disabilitas, Kekerasan Psikis en_US
dc.title PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PENYANDANG DISABILITAS KORBAN KEKERASAN PSIKIS (Studi di Rumah Ceria Medan) en_US
dc.type Article en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account