Research Repository

PENERBITAN KEMBALI MINUTA AKTA YANG HILANG DI KANTOR NOTARIS (Analisis Putusan Nomor 77/Pdt.P/2020/PN Jkt.Pst.)

Show simple item record

dc.contributor.author Yunita, Salsabila
dc.date.accessioned 2023-11-20T01:44:36Z
dc.date.available 2023-11-20T01:44:36Z
dc.date.issued 2023-11-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22168
dc.description.abstract Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UUJN atau berdasarkan undang-undang lainnya. Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya wajib membuat akta dalam bentuk minuta akta dan menyimpannya sebagai bagian dari Protokol Notaris. Diwajibkannya Notaris menyimpan Protokol Notaris bertujuan apabila di kemudian hari salah satu pihak dalam perjanjian melakukan wanprestasi dan timbul gugatan-gugatan terhadap akta yang telah diteritkan, maka minuta akta yang menjadi bagian dari Protokol Notaris dapat dijadikan sebagai salah satu alat bukti yang kuat dan terpenuh dalam setiap perkara yang terkait dengan akta Notaris di Pengadilan. Berkaitan dengan pengaturan penyimpanan minuta akta oleh Notaris hingga saat ini UUJN belum mengatur dengan jelas dan tegas mengenai minuta akta yang hilang, rusak, maupun musnah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan hukum mengenai minuta akta, untuk mengetahui proses penerbitan kembali minuta akta yang hilang dan juga untuk mengetahui analisis hukum terhadap Putusan Nomor 77/Pdt.P/2020/PN Jkt.Pst. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yang diambil dari data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil peneltian dipahami bahwa UUJN belum mengatur secara tegas mengenai tempat penyimpanan minuta akta yang disimpan oleh Notaris, dan juga UUJN tidak mengatur bagaimana tata cara penerbitan kembali minuta akta yang telah hilang, rusak ataupun telah musnah. Dapat diketahui bahwa proses penerbitan kembali minuta akta yang telah hilang adalah dengan melakukan pelaporan kepada pihak Kepolisian atas telah terjadinya kehilangan, kemudian Notaris dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri untuk menetapkan sah atas minuta-minuta yang akan diterbitkan kembali atas akta-akta yang telah hilang, dan setelah ditetapkan oleh Pengadilan untuk menerbitkan kembali minuta akta yang telah dilaporkan hilang maka Notaris dapat langsung membuat minuta-minuta atas akta-akta yang telah dilaporkan hilang tersebut. en_US
dc.subject Minuta Akta, Penerbitan Kembali, Analisis Hukum en_US
dc.title PENERBITAN KEMBALI MINUTA AKTA YANG HILANG DI KANTOR NOTARIS (Analisis Putusan Nomor 77/Pdt.P/2020/PN Jkt.Pst.) en_US
dc.type Article en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account