dc.description.abstract |
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik
dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UUJN atau
berdasarkan undang-undang lainnya. Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya
wajib membuat akta dalam bentuk minuta akta dan menyimpannya sebagai bagian
dari Protokol Notaris. Diwajibkannya Notaris menyimpan Protokol Notaris
bertujuan apabila di kemudian hari salah satu pihak dalam perjanjian melakukan
wanprestasi dan timbul gugatan-gugatan terhadap akta yang telah diteritkan, maka
minuta akta yang menjadi bagian dari Protokol Notaris dapat dijadikan sebagai
salah satu alat bukti yang kuat dan terpenuh dalam setiap perkara yang terkait
dengan akta Notaris di Pengadilan. Berkaitan dengan pengaturan penyimpanan
minuta akta oleh Notaris hingga saat ini UUJN belum mengatur dengan jelas dan
tegas mengenai minuta akta yang hilang, rusak, maupun musnah.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan hukum mengenai
minuta akta, untuk mengetahui proses penerbitan kembali minuta akta yang hilang
dan juga untuk mengetahui analisis hukum terhadap Putusan Nomor
77/Pdt.P/2020/PN Jkt.Pst. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif
dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yang diambil dari data
sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder
dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil peneltian dipahami bahwa UUJN belum mengatur
secara tegas mengenai tempat penyimpanan minuta akta yang disimpan oleh
Notaris, dan juga UUJN tidak mengatur bagaimana tata cara penerbitan kembali
minuta akta yang telah hilang, rusak ataupun telah musnah. Dapat diketahui
bahwa proses penerbitan kembali minuta akta yang telah hilang adalah dengan
melakukan pelaporan kepada pihak Kepolisian atas telah terjadinya kehilangan,
kemudian Notaris dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri untuk
menetapkan sah atas minuta-minuta yang akan diterbitkan kembali atas akta-akta
yang telah hilang, dan setelah ditetapkan oleh Pengadilan untuk menerbitkan
kembali minuta akta yang telah dilaporkan hilang maka Notaris dapat langsung
membuat minuta-minuta atas akta-akta yang telah dilaporkan hilang tersebut. |
en_US |