dc.description.abstract |
Pelecehan sering dirasakan sebagai perilaku menyimpang, karena
perbuatan tersebut memaksa seseorang terlibat dalam suatu hubungan seksual atau
menetapkan seseorang sebagai objek perhatian yang tidak diinginkannya. Artinya,
pelecehan seksual dapat berupa sikap yang tidak senonoh, seperti menyentuh
anggota tubuh yang vital dan dapat pula hanya berupa kata-kata atau pernyataan
yang bernuansa tidak senonoh. Sedangkan orang yang menjadi objek sentuhan
atau pernyataan tersebut tidak menyenanginya. Kasus pelecehan seksual yang
melibatkan seseorang ini tentu saja menarik untuk diangkat saat ini. Tujuan
Penelitian ini untuk mengetahui latarbelakang penyebab terjadinya tindak pidana
pelecehan seksual di Indonesia, penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana
pelecehan seksual di Indonesia, perspektif perlindungan hukum yang diberikan
terhadap korban pelecehan seksual di Indonesia.
Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis yang
menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan data
sekunder. Data sekunder diperoleh dengan cara studi kepustakaan atau studi
dokumentasi. Kemudian, seluruh data dan informasi diolah dengan menggunakan
analisis data kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa fakta kasus terjadinya
kejahatan pelecehan seksual di Indonesia beraneka ragam, sebagaimana pelecehan
seksual tersebut sering terjadi kepada perempuan yang menjadi korbannya.
Penegakan hukum terhadap korban tindak pidana pelecehan seksual di Indonesia
yaitu dengan memberikan porsi penegakan hukum yang membedakan antara
pelaku tindak pidana dengan korban tindak pidana pelecahan seksual. Perspektif
perlindungan hukum yang diberikan terhadap korban pelecehan seksual di
Indonesia yaitu korban berhak dilindungi baik sebelum persidangan dilakukan,
sedang dilakukan berhak mendapatkan hak-haknya yang secara umum diatur
dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan korban,
serta juga berhak mendapatkan sebuah bantuan medis, rehabiltasi, kompensasi dan
juga restitusi. |
en_US |