dc.description.abstract |
Di Kabupaten Dairi masih terdapat tanah ulayat, yang diatasnya terdapat hak
ulayat yaitu suatu sifat komunaltistik yang menunjuk adanya hak bersama oleh para
anggota masyarakat hukum adat atas suatu tanah tertentu.Perubahan status kepemilikian
tanah di Kabupaten Dairi sangat berpengaruh dari berbagai sebab yaitu keinginan suatu
kelompok, keinginan untuk menjadi kaya, keinginan untuk membagi tanah yang bukan
hak milik kepada anak ataupun cucu mereka nanti. Perubahan status tanah merupakan
suatu peristiwa yang dilakukan bisa juga dalam rangka mengalihkan tanah kepada pihak
lain dengan melepas hak yang lama menjadi status hak atas tanah yang baru seperti hak
milik bersama atas tanah adat sebagai suatu tanah ulayat dengan berubah menjadi hak
milik perorangan (individu).
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana kedudukan tanah ulayat
di Kabupaten Dairi, untuk mengetahui bagaimana perubahan status hukum dari tanah
ulayat di Kecamatan Sidikalang, untuk mengetahui bagaimana akibat hukum terhadap
perubahan status hukum tanah ulayat di Kecamatan Sidikalang. Penelitian ini
menggunakan jenis penelitian hukum yuridis empiris yang bersifat deskriptif analisis,
dengan sumber data yang digunakan adalah bersumber dari data primer dan data
sekunder yang dikumpulkan atau dihimpun berdasarkan studi lapangan (file research)
dan studi kepustakaan (library research) yang pengelohan data dengan analisis
kualitatif yang terfokus kepada permasalahan (1) Bagaimana kedudukan tanah ulayat di
Kabupaten Dairi, (2) Bagaimana perubahan status hukum tanah ulayat di Kecamatan
Sidikalang Kabupaten Dairi, (3) Bagaimana akibat hukum terhadap perubahan status
hukum tanah adat di Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi.
Berdasarkan hasil penelitian ini adalah dimana (1) kedudukan tanah ulayat di
Kabupaten Dairiadalah Tanah Marga yang dikuasai oleh marga sebagai pemilik tanah
ulayat tersebut. (2) perubahan status hukum tanah ulayat di Kecamatan Sidikalang
Kabupaten Dairi yaitu berubahnya status tanah adat yang semula bersifat komunal (hak
bersama) menjadi hak milik adat. (3) akibat hukum terhadap perubahan status hukum
tanah adat di Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi sah nya perubahan status tanah
ulayat terhadap penguasaan tanah yang dibuktikan dengan alat bukti secara tertulis
dapat disebut juga alas hak kemudian dilakukan pensertifikatan. |
en_US |