dc.description.abstract |
Kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan berita dari media massa harus
diketahui oleh wartawan yang professional dan menjunjung tinggi etika berita yang
diperlukan. Untuk mewujudkan itu tenaga profesional yaitu wartawan yang bekerja
untuk mencari berita-berita yang terbaru dengan cepat. Kode etik jurnalistik adalah
peraturan atau pedoman yang harus ditaati oleh para wartawan saat mereka bekerja
mencari mengolah dan menyebarkan berita. Menjadi wartawan professional adalah
suatu pekerjaan yang memiliki resiko yang tinggi. Tidak jarang mereka harus mencari
dan mengkutip berita di tempat yang membahayakan diri mereka sendiri. Tentunya
diperlukan jaminan keselamatan yang biasanya tertuang pada perjanjian kerja.
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui syarat perjanjian kerja yang dibuat oleh
wartawan dan perusahaan media massa menurut peraturan perundang-undangan,
untuk mengetahui pelaksanaan hak dan kewajiban terhadap wartawan yang bekerja
tanpa adanya perjanjian kerja, serta perlindungan hukum terhadap wartawan yang
bekerja tanpa adanya perjanjian kerja.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris dengan
pendekatan yuridis empiris yang diambil dari data primer dengan melakukan
wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer,
sekunder dan tersier. Dan peneliti juga menggunakan sifat penelitian deskriftif.
Berdasarkan hasil penelitian ini dapat dipahami bahwa perjanjian kerja yang
menjadi pengikat antara wartawan dengan perusahaan PT Sinar Agung Berdikari
memang tidak ada, tetapi sebagai gantinya perusahaan media massa PT Sinar Agung
Berdikari mengeluarkan Surat Keputusan dari perusahaan untuk wartawan yang
bertujuan untuk memberi jaminan kepada para wartawan dalam menjalankan
tugasnya mencari, mengolah dan menyebarkan berita kepada masyarakat. Wartawan
dalam hal ini juga sudah dapat dijamin hak-haknya melalui Surat Keputusan
Tersebut. bahwa perlindungan hukum yang dimaksud adalah jaminan perlindungan
pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak,
kewajiban, dan peranannya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Jadi
para wartawan tersebut sama seperti halnya karyawan biasa yang bekerja dengan
adanya perjanjian kerja yang membedakan hanya wartawan tidak memiliki perjanjian
kerja ataupun kontrak kerja. |
en_US |