Research Repository

Perlindungan Hukum Terhadap Wartawan Yang Bekerja Tanpa Adanya Perjanjian Kerja (Studi di PT. Sinar Agung Berdikari)

Show simple item record

dc.contributor.author Wanahari, Anita
dc.date.accessioned 2020-03-07T07:52:19Z
dc.date.available 2020-03-07T07:52:19Z
dc.date.issued 2019-03-15
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2210
dc.description.abstract Kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan berita dari media massa harus diketahui oleh wartawan yang professional dan menjunjung tinggi etika berita yang diperlukan. Untuk mewujudkan itu tenaga profesional yaitu wartawan yang bekerja untuk mencari berita-berita yang terbaru dengan cepat. Kode etik jurnalistik adalah peraturan atau pedoman yang harus ditaati oleh para wartawan saat mereka bekerja mencari mengolah dan menyebarkan berita. Menjadi wartawan professional adalah suatu pekerjaan yang memiliki resiko yang tinggi. Tidak jarang mereka harus mencari dan mengkutip berita di tempat yang membahayakan diri mereka sendiri. Tentunya diperlukan jaminan keselamatan yang biasanya tertuang pada perjanjian kerja. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui syarat perjanjian kerja yang dibuat oleh wartawan dan perusahaan media massa menurut peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui pelaksanaan hak dan kewajiban terhadap wartawan yang bekerja tanpa adanya perjanjian kerja, serta perlindungan hukum terhadap wartawan yang bekerja tanpa adanya perjanjian kerja. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis empiris yang diambil dari data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Dan peneliti juga menggunakan sifat penelitian deskriftif. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat dipahami bahwa perjanjian kerja yang menjadi pengikat antara wartawan dengan perusahaan PT Sinar Agung Berdikari memang tidak ada, tetapi sebagai gantinya perusahaan media massa PT Sinar Agung Berdikari mengeluarkan Surat Keputusan dari perusahaan untuk wartawan yang bertujuan untuk memberi jaminan kepada para wartawan dalam menjalankan tugasnya mencari, mengolah dan menyebarkan berita kepada masyarakat. Wartawan dalam hal ini juga sudah dapat dijamin hak-haknya melalui Surat Keputusan Tersebut. bahwa perlindungan hukum yang dimaksud adalah jaminan perlindungan pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Jadi para wartawan tersebut sama seperti halnya karyawan biasa yang bekerja dengan adanya perjanjian kerja yang membedakan hanya wartawan tidak memiliki perjanjian kerja ataupun kontrak kerja. en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.subject Wartawan en_US
dc.subject Perjanjian Kerja en_US
dc.title Perlindungan Hukum Terhadap Wartawan Yang Bekerja Tanpa Adanya Perjanjian Kerja (Studi di PT. Sinar Agung Berdikari) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account