dc.description.abstract |
Pemalsuan hak kekayaan intelektual dalam bidang varietas tanaman
merupakan tindakan yang melanggar hukum pidana dan memiliki konsekuensi
hukum serius. Hukum pidana melindungi hak-hak pemilik varietas tanaman,
seperti hak untuk menghasilkan, menggandakan, dan mendistribusikan varietas
tanaman yang telah dihasilkan melalui upaya intelektualnya. Pemalsuan dalam
konteks ini dapat mencakup tindakan seperti pembajakan, penggunaan varietas
tanaman yang dilindungi tanpa izin, atau peniruan tanpa izin varietas yang sudah
ada. Tindakan semacam itu dapat mengakibatkan sanksi hukum yang signifikan,
termasuk denda dan hukuman penjara, sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku di suatu yurisdiksi. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap hak
kekayaan intelektual dalam varietas tanaman sangat penting untuk mendorong
inovasi dan perkembangan di sektor pertanian dan perkebunan. Penelitian ini
untuk mengetahui pengaturan hukum tindak pidana pemalsuan varietas tanaman,
bagaimana bentuk-bentuk tindak pidana pemalsuan varietas tanaman yang terjadi
di Indonesia dan bagaimana upaya-upaya penegakan hukum terhadap tindak
pidana pemalsuan varietas tanaman di Indonesia.
Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan
data sekunder yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research).
Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif.
Dalam rangka melindungi hak kekayaan intelektual dalam varietas
tanaman di Indonesia, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 memberlakukan
Pasal 71 yang mengancamkan hukuman pidana penjara hingga tujuh tahun dan
denda mencapai Rp. 2.500.000.000,00 bagi pelaku yang sengaja melakukan
pemalsuan atau perbuatan melanggar hak pemegang varietas tanaman. Tindak
pidana ini mencakup berbagai bentuk pelanggaran seperti pembajakan, penjualan
varietas palsu, penggunaan tanpa izin, peniruan varietas, dan penipuan dokumen
terkait varietas. Penegakan hukum yang ketat dilakukan oleh pemerintah dengan
mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, mulai dari
penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan, untuk memastikan keadilan bagi
korban tindak pidana pemalsuan varietas tanaman di Indonesia. |
en_US |