Research Repository

TINJAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP PEMALSUAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DIBIDANG VARIETAS TANAMAN

Show simple item record

dc.contributor.author DEDEK, PRISTIKA SIMANJORANG
dc.date.accessioned 2023-11-17T03:17:16Z
dc.date.available 2023-11-17T03:17:16Z
dc.date.issued 2023-09-21
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22107
dc.description.abstract Pemalsuan hak kekayaan intelektual dalam bidang varietas tanaman merupakan tindakan yang melanggar hukum pidana dan memiliki konsekuensi hukum serius. Hukum pidana melindungi hak-hak pemilik varietas tanaman, seperti hak untuk menghasilkan, menggandakan, dan mendistribusikan varietas tanaman yang telah dihasilkan melalui upaya intelektualnya. Pemalsuan dalam konteks ini dapat mencakup tindakan seperti pembajakan, penggunaan varietas tanaman yang dilindungi tanpa izin, atau peniruan tanpa izin varietas yang sudah ada. Tindakan semacam itu dapat mengakibatkan sanksi hukum yang signifikan, termasuk denda dan hukuman penjara, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di suatu yurisdiksi. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap hak kekayaan intelektual dalam varietas tanaman sangat penting untuk mendorong inovasi dan perkembangan di sektor pertanian dan perkebunan. Penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum tindak pidana pemalsuan varietas tanaman, bagaimana bentuk-bentuk tindak pidana pemalsuan varietas tanaman yang terjadi di Indonesia dan bagaimana upaya-upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana pemalsuan varietas tanaman di Indonesia. Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan data sekunder yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research). Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Dalam rangka melindungi hak kekayaan intelektual dalam varietas tanaman di Indonesia, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 memberlakukan Pasal 71 yang mengancamkan hukuman pidana penjara hingga tujuh tahun dan denda mencapai Rp. 2.500.000.000,00 bagi pelaku yang sengaja melakukan pemalsuan atau perbuatan melanggar hak pemegang varietas tanaman. Tindak pidana ini mencakup berbagai bentuk pelanggaran seperti pembajakan, penjualan varietas palsu, penggunaan tanpa izin, peniruan varietas, dan penipuan dokumen terkait varietas. Penegakan hukum yang ketat dilakukan oleh pemerintah dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan, untuk memastikan keadilan bagi korban tindak pidana pemalsuan varietas tanaman di Indonesia. en_US
dc.subject Pemalsuan en_US
dc.subject Hak Kekayaan Intelektual en_US
dc.subject Varietas Tanaman en_US
dc.title TINJAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP PEMALSUAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DIBIDANG VARIETAS TANAMAN en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account