dc.description.abstract |
Pasal 7 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang
mengalami perubahan menjadi Undang-Undang No 16 Tahun 2019 mengenai
batas umur perkawinan menjadikan fenomena perkawinan di bawah umur banyak
terjadi di Indonesia. Fenomena dispensasi kawin yang diberikan oleh lembaga
Pengadilan
terkesan “menggampangkan” proses perkawinan
tanpa
mempertimbangkan keharmonisan hidup keluarga di masa yang akan datang.
Apabila sebuah perkawinan hanya dimaknai dengan pemenuhan nafkah batin
maka tentunya tidak sejalan dengan tujuan serta indikasi dalam hukum
perkawinan Islam. Selain itu pula terkabulnya suatu dispensasi perkawinan
seolah-olah mengabaikan hak-hak anak yang mestinya dilindungi. Perkawinan
tersebut terjadi karena beberapa faktor yang memengaruhi. Tujuan penelitian ini
untuk mengetahui latar belakang pemberlakuan dispensasi perkawinan anak
sehinggadispensasi tersebut dapat dilaksanakan dan memperoleh akibat hukum
bagi anak yang mengajuka dispensasi perkawinan.
Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Pendekatan yuridis
normatif karena menggunakan data sekunder sebagai sumber berupa berbagai
peraturan perundang-undangan dan referensi dokumen lain yang terkait dengan
pengkajian, penelitian dan sumber data Hukum Islam dengan alat pengumpulan
studi dokumentasi.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa usia perkawinan yang diatur
sebelumnya yaitu 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan, apabila
belum cukup umur dapat mengajukan dispensasi perkawinan, namun dengan
beberap faktor pada anak seperti pergaulan bebas, pendidikan rendah, dan
ekonomi keluarga membuat banyak orangtua mengajukan dispensasi perkawinan
dan untuk meminimalisirkan hal tersebut dikeluarannya PERMA No. 5 Tahun
2019, dengan pelaksanaannya harus memenuhi syarat administrasi yaitu surat
permohonan, fotokopi KTP kedua orangtua/wali, fotokopi kartu keluarga,
fotokopi KP atau kartu identitas anak/akta kelahiran, fotokopi KTP atau kartu
identitas anak/calon suami/istri, fotokopi ijazah pendidikan terakhir anak dan atau
surat keterangan masih sekolah dari sekolah, serta akibat hukum dari dispensasi
perkawinan anak yaitu seorang anak diizinkan untuk melangsungkan perkawinan
sebelum umur 19 tahun dan akibat dari perkawinan tersebut diperolehnya hak dan
kewajiban sebagai suami-istri. |
en_US |