Research Repository

KAJIAN YURIDIS TERHADAP DISPENSASI PERKAWINAN ANAK

Show simple item record

dc.contributor.author Nasution, Reyhana Alviemuna
dc.date.accessioned 2023-11-17T02:52:30Z
dc.date.available 2023-11-17T02:52:30Z
dc.date.issued 2023-11-17
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22095
dc.description.abstract Pasal 7 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengalami perubahan menjadi Undang-Undang No 16 Tahun 2019 mengenai batas umur perkawinan menjadikan fenomena perkawinan di bawah umur banyak terjadi di Indonesia. Fenomena dispensasi kawin yang diberikan oleh lembaga Pengadilan terkesan “menggampangkan” proses perkawinan tanpa mempertimbangkan keharmonisan hidup keluarga di masa yang akan datang. Apabila sebuah perkawinan hanya dimaknai dengan pemenuhan nafkah batin maka tentunya tidak sejalan dengan tujuan serta indikasi dalam hukum perkawinan Islam. Selain itu pula terkabulnya suatu dispensasi perkawinan seolah-olah mengabaikan hak-hak anak yang mestinya dilindungi. Perkawinan tersebut terjadi karena beberapa faktor yang memengaruhi. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui latar belakang pemberlakuan dispensasi perkawinan anak sehinggadispensasi tersebut dapat dilaksanakan dan memperoleh akibat hukum bagi anak yang mengajuka dispensasi perkawinan. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif karena menggunakan data sekunder sebagai sumber berupa berbagai peraturan perundang-undangan dan referensi dokumen lain yang terkait dengan pengkajian, penelitian dan sumber data Hukum Islam dengan alat pengumpulan studi dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa usia perkawinan yang diatur sebelumnya yaitu 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan, apabila belum cukup umur dapat mengajukan dispensasi perkawinan, namun dengan beberap faktor pada anak seperti pergaulan bebas, pendidikan rendah, dan ekonomi keluarga membuat banyak orangtua mengajukan dispensasi perkawinan dan untuk meminimalisirkan hal tersebut dikeluarannya PERMA No. 5 Tahun 2019, dengan pelaksanaannya harus memenuhi syarat administrasi yaitu surat permohonan, fotokopi KTP kedua orangtua/wali, fotokopi kartu keluarga, fotokopi KP atau kartu identitas anak/akta kelahiran, fotokopi KTP atau kartu identitas anak/calon suami/istri, fotokopi ijazah pendidikan terakhir anak dan atau surat keterangan masih sekolah dari sekolah, serta akibat hukum dari dispensasi perkawinan anak yaitu seorang anak diizinkan untuk melangsungkan perkawinan sebelum umur 19 tahun dan akibat dari perkawinan tersebut diperolehnya hak dan kewajiban sebagai suami-istri. en_US
dc.subject Dispensasi en_US
dc.subject Perkawinan en_US
dc.title KAJIAN YURIDIS TERHADAP DISPENSASI PERKAWINAN ANAK en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account