Research Repository

PENERAPAN HUKUM ACARA JINAYAT PADA PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PERZINAAN (Studi di Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong)

Show simple item record

dc.contributor.author SATILVA, MARSHANDA AMELIA
dc.date.accessioned 2023-11-17T02:47:00Z
dc.date.available 2023-11-17T02:47:00Z
dc.date.issued 2023-11-17
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22093
dc.description.abstract Pembuktian yang diatur KUHAP dan hukum Acara Jinayat memiliki perbedaan satu sama lain baik dari segi teoritis maupun yuridis bahkan praktisnya. Maka perlu adanya penelusuran lebih lanjut sehingga mendapatkan jawaban maupun solusi dalam penegakan hukum. Karena hasil dari pemeriksaan pada pembuktian itu adalah untuk menciptakan keadilan sehingga sangat diperlukan membuktikan apakah pelaku kejahatan tersebut bersalah atau tidak. Penelitian ini untuk mengetahui pengaturan pembuktian tindak pidana perzinaan yang dituangkan dalam Hukum Acara Jinayat, bagaimana mekanisme pembuktian tindak pidana perzinaan menurut Hukum Acara Jinayat dan bagaimana hambatan dan upaya dalam mengatasi pembuktian tindak pidana perzinaan berdasarkan Hukum Acara Jinayat. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kasus, data diperoleh dari data kewahuyuan, data primer dan data sekunder, sebagaimana alat pengumpulan data digunakan berupa studi kepustakaan dan studi lapangan. Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pengaturan pembuktian tindak pidana perzinaan yang dituangkan dalam Hukum Acara Jinayat mengacu pada Pasal 182 ayat (5) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat bahwa perkara jarimah zina harus dibuktikan dengan 4 (empat) orang saksi, di mana saksi tersebut harus melihat langsung proses terjadinya jarimah itu, akan tetapi Majelis Hakim dalam perkara perzinahan dapat juga menempuh pembuktian melalui pengakuan Terdakwa sesuai dengan Pasal 181 ayat (1) huruf f jo. Pasal 187 ayat (1) dan (4) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat, yang menyatakan bahwa pengakuan Terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa Terdakwa bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang lain, kecuali dalam masalah perzinaan. Mekanisme pembuktian tindak pidana perzinaan menurut Hukum Acara Jinayat idealnya berdasarkan urutan yang dituangkan di dalam undang-undang. Mulai dari pemeriksaan saksi hingga ke keterangan terdakwa. Dalam kasus tindak pidana perzinaan berdasarkan hukum acara jinayat, hambatan pembuktian meliputi jarangnya saksi yang bersedia, validasi kesaksian yang sulit, kurangnya dukungan bagi korban, dan kritik terhadap persyaratan empat saksi. Untuk mengatasi masalah ini, perlu dilakukan pendidikan hukum masyarakat, perlindungan identitas korban, penggunaan bukti tambahan, dan penyediaan konseling psikologis kepada korban en_US
dc.subject Tindak Pidana en_US
dc.subject Hukum en_US
dc.title PENERAPAN HUKUM ACARA JINAYAT PADA PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PERZINAAN (Studi di Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account