dc.description.abstract |
Pembuktian yang diatur KUHAP dan hukum Acara Jinayat memiliki
perbedaan satu sama lain baik dari segi teoritis maupun yuridis bahkan praktisnya.
Maka perlu adanya penelusuran lebih lanjut sehingga mendapatkan jawaban
maupun solusi dalam penegakan hukum. Karena hasil dari pemeriksaan pada
pembuktian itu adalah untuk menciptakan keadilan sehingga sangat diperlukan
membuktikan apakah pelaku kejahatan tersebut bersalah atau tidak. Penelitian ini
untuk mengetahui pengaturan pembuktian tindak pidana perzinaan yang
dituangkan dalam Hukum Acara Jinayat, bagaimana mekanisme pembuktian
tindak pidana perzinaan menurut Hukum Acara Jinayat dan bagaimana hambatan
dan upaya dalam mengatasi pembuktian tindak pidana perzinaan berdasarkan
Hukum Acara Jinayat.
Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris
dengan pendekatan kasus, data diperoleh dari data kewahuyuan, data primer dan
data sekunder, sebagaimana alat pengumpulan data digunakan berupa studi
kepustakaan dan studi lapangan. Kemudian, data diolah dengan menggunakan
analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pengaturan pembuktian
tindak pidana perzinaan yang dituangkan dalam Hukum Acara Jinayat mengacu
pada Pasal 182 ayat (5) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara
Jinayat bahwa perkara jarimah zina harus dibuktikan dengan 4 (empat) orang
saksi, di mana saksi tersebut harus melihat langsung proses terjadinya jarimah itu,
akan tetapi Majelis Hakim dalam perkara perzinahan dapat juga menempuh
pembuktian melalui pengakuan Terdakwa sesuai dengan Pasal 181 ayat (1) huruf
f jo. Pasal 187 ayat (1) dan (4) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum
Acara Jinayat, yang menyatakan bahwa pengakuan Terdakwa saja tidak cukup
untuk membuktikan bahwa Terdakwa bersalah melakukan perbuatan yang
didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang lain,
kecuali dalam masalah perzinaan. Mekanisme pembuktian tindak pidana
perzinaan menurut Hukum Acara Jinayat idealnya berdasarkan urutan yang
dituangkan di dalam undang-undang. Mulai dari pemeriksaan saksi hingga ke
keterangan terdakwa. Dalam kasus tindak pidana perzinaan berdasarkan hukum
acara jinayat, hambatan pembuktian meliputi jarangnya saksi yang bersedia,
validasi kesaksian yang sulit, kurangnya dukungan bagi korban, dan kritik
terhadap persyaratan empat saksi. Untuk mengatasi masalah ini, perlu dilakukan
pendidikan hukum masyarakat, perlindungan identitas korban, penggunaan bukti
tambahan, dan penyediaan konseling psikologis kepada korban |
en_US |