dc.description.abstract |
Proses Dismissal merupakan proses penelitian terhadap gugatan yang
masuk di Pengadilan Tata Usaha Negara oleh Ketua Pengadilan. Dalam
proses penelitian ini, Ketua Pengadilan dalam rapat permusyawaratan
memutuskan dengan penetapan yang dilengkapi dengan pertimbanganpertimbangan
bahwa gugatan yang diajukan itu dinyatakan tidak diterima
atau tidak berdasar.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Proses Dismissal
Terhadap Gugatan Di Peradilan Tata Usaha, untuk mengetahui kendala
dalam pelaksanaan Proses Dismissal terhadap guggatan melalui sidang
Elektronik di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, dan Untuk mengetahui
Upaya Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dalam meminimalisir kendala
Proses Dismissal terhadap gugatan melalui sidang Elektronik. Jenis
Penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis (yuridis empiris) dan
pendekatan penelitian ini melalui data primer dengan cara melakukan
wawancara dan data sekunder dengan cara mengolah data dari bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa Proses Dismissal terhadap
gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara sudah melalui sidang Elektronik
dengan menggunakan Aplikasi e-court sejak berlakunya PERMA Nomor 1
Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan
secara Elektronik. Kendala yang timbul dalam pelaksanaan Proses Dismissal
melalui sidang elektronik sejak terbitnya PERMA tentang Administrasi
Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik adalah belum
siapnya Aplikasi e-court untuk digunakan baik kendala secara internal,
eksternal, maupun pada praktek lapanganannya. Sehingga, upaya untuk
meminimalisir kendala tersebut adalah tetap menggunakan Aplikasi e-court
ini terlebih dahulu agar mengetahui apa yang kurang ketika aplikasi ini
digunakan. |
en_US |