dc.description.abstract |
Anak sebagai generasi penurus setiap bangsa memiliki hak-hak untuk berkehidupan yang layak, kehidupan yang jauh dari masalah-masalah dalam diri mereka, keluaga, maupun negara. Terkhusus masalah antar negara seperti konflik bersenjata, anak-anak memiliki hak untuk tidak ikut berperan aktif didalam suatu konflik bersenjata, karena hakikatnya konflik bersenjata hanya dapat di ikuti oleh orang-orang yang sudah dewasa dan masuk kedalam golongan seorang kombatan . kemampuan hukum internasional dalam hal ini hukum humaniter atau konvensikonvensi lain yang mengatur tentang hak anak dinilai lemah dan tidak memiliki kekuatan khususnya bila digunakan kepada gerakan pemberontak ataupun teroris, karena gerakan tersebut adalah pihak yang paling sering melakukan praktik perekrutan anak sebagai kombatan. Penelitian ini dilakukan menggunakan penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif analisis. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, serta bahan hukum tersier.
Berdasarkan penilitian dapat dipahami bahwa lemahnya kemampuan hukum internasional dan lemahnya pengawasan atas paraktik perekrutan tersebut menjadi alasan masih menjamurnya praktik perekrutan anak sebagai kombatan. PBB selaku badan yang paling memiliki otoritas untuk menjalankan seluruh hukum internasional dan menegakannya dalam hal ini UNICEF sebagai badan khusus menangai hak-hak anak dinilai tidak serius dalam menangai perekrutan ini. Hak-hak anak dari praktik perekrutan sebagai kombatan sangat harus dijaga mengingigat konflik bersenjata bukanlah tanggung jawab anak-anak. PBB dan negara harus memberikan jaminan kepada anak-anak untuk tidak ikut serta dalam konflik bersenjata, dan tidak dapat dipungkiri ini menjadi tanggungjawab semua pihak didalam lingkup hukum internasional untuk benar-benar menjaga hak-hak anak dari setiap pelanggaran. |
en_US |