Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pengeluaran
pemerintah sektor pendidikan dan kesehatan terhadap indeks pembangunan
manusia di Provinsi Sumatera Utara. Komitmen keseriusan pemerintah terhadap
pembangunan manusia terutama di bidang pendidikan dan bidang kesehatan
kemudian dituangkan dalam bentuk suatu peraturan perundang-undangan.
Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang diamandemen pada tahun 2009
mengamanatkan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang kurangnya dua puluh persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional. Pengalokasian dana pendidikan tersebut
kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional pasal 49. Sementara untuk bidang kesehatan, UU No. 36
Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 171 mengatur alokasi belanja di bidang
kesehatan sebagai sesuatu yang mutlak dipenuhi (mandatory spending). Tujuan
penelitian ini adalah untuk menganalisis secara perkembangan dan pengaruh
Pengeluaran Pemerintah Sektor Pendidikan dan Kesehatan terhadap Indeks
Pembangunan Manusia di Provinsi Sumateta Utara tahun 2019 sampai 2022.
Indeks Pembangunan Manusia di Provinsi Sumateta Utara (IPM) sebagai variabel
terikat. Pengeluaran Pemerintah Sektor Pendidikan (GP) dan Pengeluaran
Pemerintah Sektor Kesehatan (GS). Data yang digunakan adalah data panel
menggunakan software E-views 12 untuk menganalisis data regresi linier
berganda. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pengeluaran Pemerintah
Sektor Pendidikan (GP) dan Pengeluaran Pemerintah Sektor Kesehatan (GS) tidak
memiliki pengaruh terhadap Indeks Pembangunan Manusia di Provinsi Sumateta
Utara.