Research Repository

Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Akibat Hapusnya Hak Milik Atas Tanah Sebagai Objek Jaminan Hak Tanggungan (Studi Pada Kantor Badan Pertanahan Kota Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author Chaniago, Ihsan Febrian
dc.date.accessioned 2020-03-07T04:02:33Z
dc.date.available 2020-03-07T04:02:33Z
dc.date.issued 2018-09-17
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2200
dc.description.abstract Hapusnya hak milik atas tanah yang dijadikan objek jaminan Hak Tanggungan tentunya akan menimbulkan permasalahan hukum tersendiri, karena menurut ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf d UUHT, Hak Tanggungan hapus karena hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Hapusnya Hak Tanggungan yang membebani tanah Hak Milik tidak membuat hapusnya perjanjian utang piutang antara kreditur dan debitur, Keadaan yang demikian ini tentunya akan merugikan pemegang Hak Tanggungan apabila debitur wanprestasi karena kredit yang diberikan tidak mendapat jaminan perlindungan hukum secara khusus melainkan hanya mendapat perlindungan hukum secara umum. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Kedudukan Hukum Hak Tanggungan Akibat Hapusnya Hak Milik Atas Tanah Sebagai Objek Jaminan, kedudukan kreditur pemegang hak tanggungan setelah hapusnya hak milik atas tanah yang dijadikan sebagai objek jaminan, serta upaya yang dapat dilakukan oleh kreditur dalam hal pelunasan hutang debitur setelah hapusnya hak milik atas tanah. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif, sumber data yang digunakan untuk mendukung penelitian ini adalah sumber data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa hapusnya hak milik atas tanah yang dijadikan sebagai objek jaminan hak tanggungan maka Hak tanggungan juga akan ikut hapus. Hapusnya hak tanggungan maka tidak akan ikut menghapuskan perjanjian pokok. Hapusnya Hak Tanggungan sebagai perjanjian kebendaan mempunyai akibat hukum, yaitu berubahnya posisi kreditur, yang semula berkedudukan sebagai kreditur preferen yang mempunyai hak kebendaan kemudian berkedudukan sebagai kreditur konkuren yang mempunyai hak perseorangan. Upaya yang dapat dilakukan kreditur dalam pelunasan piutangnya yaitu memberikan izin kepada debitur untuk mengambil ganti kerugian akibat hapusnya hak milik atas tanah yang telah dititipkan kepada pengadilan negeri setempat, mengadakan addendum perjanjian kredit dan mengubah jaminan yang kemudian disepakati oleh debitur bersama kreditur, mengeksekusi harta kekayaan lain yang dimiliki oleh debitur. Apabila upaya tersebut tidak mencapai kemufakatan maka kreditur dapat mengajukan gugatan yaitu melalui jalur litigasi ( in court settlement), yaitu penyelesaian sengketa melalui proses beracara di Pengadilan. en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.subject Kreditur en_US
dc.subject Hak Milik en_US
dc.subject Hak Tanggungan en_US
dc.title Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Akibat Hapusnya Hak Milik Atas Tanah Sebagai Objek Jaminan Hak Tanggungan (Studi Pada Kantor Badan Pertanahan Kota Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account