Research Repository

Proses Penyidikan Bagi Anak Pelaku Pembunuhan Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi di Polresta Binjai)

Show simple item record

dc.contributor.author Syahputra, Kurniawan Hadi
dc.date.accessioned 2020-03-07T03:59:47Z
dc.date.available 2020-03-07T03:59:47Z
dc.date.issued 2018-10-10
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2198
dc.description.abstract Substansi mendasar yang diatur dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak adalah pengaturan tegas mengenai keadilan Restoratif dan Diversi yang dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhkan Anak dari proses peradilan, sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan diharapkan anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum proses penyidikan bagi anak pelaku pembunuhan menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, untuk mengetahui pelaksanaan proses penyidikan bagi anak pelaku pembunuhan menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan untuk mengetahui kendala dan solusi dalam proses penyidikan bagi anak pelaku pembunuhan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan juga penelitian ini mengelola data yang ada dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan hukum dalam proses penyidikan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, baik pembedaan perlakuan didalam hukum acara maupun ancaman pidananya. Kemudian adapun proses penyidikan terhadap tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh anak yaitu mulanya adanya dasar laporan dari pihak kepolisian dalam perkara ini, kemudian Polisi menindaklanjuti dengan melakukan tindakan hukum. Serta kendala yang dihadapi penyidik dalam proses penyidikan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh anak pada wilayah hukum Polresta Binjai adalah penahanan yang singkat, dan atas permintaan Penyidik dapat diperpanjang oleh Penuntut Umum paling lama delapan hari kemudian dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah berakhir, anak wajib dikeluarkan demi hukum, kemudian hambatan yang lain adalah Lembaga Penempatan Anak Sementara dan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial belum tersedia. en_US
dc.subject Proses Penyidikan en_US
dc.subject Anak en_US
dc.subject Pembunuhan en_US
dc.title Proses Penyidikan Bagi Anak Pelaku Pembunuhan Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi di Polresta Binjai) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account