dc.description.abstract |
Korupsi merupakan salah satu kejahatan jenis white collar crime atau
kejahatan kerah putih dimana kasus korupsi dilakukan oleh aparatur negara baik
pegawai negeri sipil ataupun pejabat negara mulai dari tingkatan pusat sampai
ditingkatan pejabat daerah. Hal ini menunjukan bahwa sudah tidak hanya
kemiskinan saja yang menjadi penyebab timbulnya kejahatan, melainkan faktor
kemakmuran juga,hal ini dapat dilihat dari banyaknya pegawai negeri sipil yang
melakukan tindak pidana korupsi.
Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana modus operandi
pegawai negeri sipil dalam melakukan tindak pidana korupsi,bagaimana
penegakan hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan pegawai negeri
sipil,bagaimana penerapan hukum terhadap Tindak Pidana Korupsi Pegawai
Negeri Sipil atas Pemalsuan Spesifikasi Proyek Rigid Beton di Kota Sibolga
(Analisis Putusan No.34/Pid.Sus.TPK/2018/PN.Mdn). Pendekatan masalah yang
digunakan untuk menjawab permasalahan di atas yaitu pendekatan yuridis
normatif yaitu suatu penilitian yang secara deduktif dimulai dengan analisis pasal
- pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur permasalahan
skripsi. Bersifat normatif maksudnya adalah penilitian hukum yang bertujuan
untuk memperoleh pengetahuan normatif tentang hubungan antara satu peraturan
dengan peraturan lain dan penerapannya dalam praktek (studi putusan).
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, Modus Operandi yang
dilakukan terdakwa Ir.Marwan Pasaribu selaku Pj. Kepala Dinas Pekerjaan umum
Kota Sibolga antara lain pertama dengan cara menawarkan paket pekerjaan
Peningkatan Jalan dari Hotmix menjadi Perkerasan Beton Semen kepada beberapa
Kontraktor yang telah ditentukan oleh kepala dinas pemenangnya,kedua,
Melaksanakan pembayaran kepada kontraktor tanpa menguji dokumen-dokumen
sebagai dasar pembayaran. Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi
yang dilakukan pegawai negeri sipil dalam pemalsuan spesifikasi proyek rigid
beton di Kota Sibolga sudah diatur dalam undang-undang nomor 20 Tahun 2001
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi , dan undang-undang nomor 5 tahun
2014 tentang aparatur sipil Negara.Pengadilan Negeri Medan terhadap Tindak
pidana korupsi pada perkara Putusan Nomor: 34/Pid.Sus.TPK/2018/PN.Mdn telah
sesuai dan memenuhi unsur delik sebagaimana dakwaan subsidair yang telah
dipilih oleh hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan
tindak pidana korupsi. |
en_US |