Research Repository

KEPASTIAN HUKUM PERJANJIAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH YANG SERTIPIKAT HAK GUNA BANGUNANNYA TELAH BERAKHIR (Studi Kasus di Kantor Notaris / PPAT Roosmidar,SH)

Show simple item record

dc.contributor.author SANTIKA, DEWI
dc.date.accessioned 2023-11-15T00:43:33Z
dc.date.available 2023-11-15T00:43:33Z
dc.date.issued 2023-11-15
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21963
dc.description.abstract Setiap orang bebas untuk melakukan aktivitas jual-beli atas segala sesuatu yang dikehendakinya, asal berdasarkan syarat dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Perjanjian perikatan jual-beli ada diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dimana terdapat kebebasan asas berkontrak bagi pelakunya namun tetaplah berdasarkan aturan yang telah ditetapkan seperti persyaratan keabsahan dari pembuatan perjanjian itu sendiri (Pasal 1320 KUHP). Begitu pula terhadap pemilik property yang ingin menjual asset tanah dan bangunannya miliknya kepada calon pembelinya, maka penjual terlebih dahulu harus melengkapi segala persyaratan dari jual-beli property yang dipunyainya untuk dapat diperlihatkan sebagai bukti kepemilikan atas property tersebut. Jika memang salah satu persyaratan jual-beli tidak terpenuhi maka pastilah akan membuat proses jual beli tersebut menjadi tidak lancar, seperti terhadap habisnya masa Hak Guna Bangunan milik penjual property. Jenis penelitian pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris normatif. Artinya pada penelitian ini penulis menggunakan teknik analisis kualitatif beradasarkan riset langsung dilapangan (field research) yang dilakukan pada kantor notaris Roosmidar, S.H dengan melakukan wawancara yang kemudian dipaparkan dan dianalisa menggunakan metode deskriptif analitis dalam materi penulisan skripsi. Penulis juga menggunakan pendekatan kepustakaan (library research), yaitu dengan mempelajari buku serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan judul dan rumusan masalah. Penulis juga melakukan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) yaitu dengan mengulas peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan topik yang dijadikan pembahasan pada penelitian ini. Hasil penelitian dan pembahasan dalam penelitian ini didapati bahwa penjual berusaha untuk meyakinkan notaris/PPAT Roosmidar, S.H untuk meluluskan/ meloloskan keinginannya untuk bisa menjual property miliknya kepada pembeli property miliknya. Namun keinginan penjual property tersebut ditolak oleh notaris/PPAT Roosmidar, S.H, karena memang tidak dibenarkan menjual property dalam keadaan HGB nya telah habis masa berlakunya. Informasi dan advis hukum yang diberikan oleh notaris/PPAT Roosmidar, S.H, menawarkan jasanya kepada penjual mengenai masa HGB yang diperpajang ke kantor BPN Medan. Dan apabila notaris/PPAT Roosmidar, S.H, tetap melakukan jual-beli sementara dalam pengetahuannya jual-beli property yang seperti itu merupakan pelanggaran hukum, maka konsekuensi yang bisa diterima oleh notaris/PPAT Roosmidar, S.H adalah sanksi etik yang akan diberikan oleh Dewan Etik notaris kepada dirinya. en_US
dc.subject Jual-Beli Tanah, masa HGB berakhir, dan Kepastian Hukum. en_US
dc.title KEPASTIAN HUKUM PERJANJIAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH YANG SERTIPIKAT HAK GUNA BANGUNANNYA TELAH BERAKHIR (Studi Kasus di Kantor Notaris / PPAT Roosmidar,SH) en_US
dc.type Article en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account