dc.description.abstract |
Kehilangan kendaraan di lokasi parkir pasti tidak diinginkan pemiliknya.
Dalam praktik, memang umum ditemui pengelola layanan parkir yang memasang
tulisan ”kehilangan barang bukan menjadi tanggungjawab pengelola parkir” di
lokasi parkir sebagai bentuk pengalihan tanggungjawabnya atas kendaraan yang
hilang atau barang yang hilang dalam kendaraan. Pencantuman tulisan seperti di
atas pada karcis atau lokasi parkir yang berisi pernyataan bahwa tidak
bertanggungjawab atas kehilangan dikenal dengan klausula baku. Berdasarkan
Pasal 18 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pencantuman klausula baku oleh pelaku usaha yang menyatakan pengalihan
tanggungjawab pelaku usaha adalah dilarang, dan berdasarkan Pasal 18 ayat (3)
UUPK klausula tersebut dinyatakan batal demi hukum. Penyelenggara parkir
seringkali berlindung di balik pencantuman tulisan di lokasi parkir yang berisi
pernyataan bahwa tidak bertanggungjawab atas kehilangan. Hukum perdata
mengenal hal tersebut sebagai klausula baku. Tujuan Penelitian ini untuk
mengetahui aturan pertanggungjawaban penyedia layanan parkir terhadap
kendaraan hilang, Kewajiban penyedia layanan parkir, serta kendala Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Medan dalam menyelesaiakan
Perselisihan atas kendaraan konsumen yang hilang.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum sosiologi (yuridis
empiris) dengan cara memadukan bahan-bahan hukum yang merupakan data
primer dan data sekunder, dengan data primer yang diperoleh di lapangan.
Adapun analisis dilakukan secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan bahwa aturan
pertanggungjawaban penyedia layanan parkir terhadap kendaraan yang hilang
sudah diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah. Pengelola layanan
parkir memiliki kewajiban untuk memberikan ganti rugi sesuai dengan ketentuan
jika konsumen dapat memberikan bukti identitas dan kepemilikan kendaraan yang
hilang. Namun, dalam prakteknya, terdapat kendala yang dihadapi oleh Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Medan dalam menyelesaikan
sengketa terkait kendaraan yang hilang, seperti jangka waktu dalam pembuktian
dan ketidakhadiran pihak dalam proses penyelesaian. Oleh karena itu, perlu upaya
lebih lanjut untuk memperbaiki proses penyelesaian sengketa yang lebih efisien
dan adil dalam kasus ini. |
en_US |