Research Repository

Pertanggung Jawaban Pengelola Layanan Parkir Terhadap Kendaraan Hilang (Studi Di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author Arilfa, Ristia
dc.date.accessioned 2023-11-14T14:20:10Z
dc.date.available 2023-11-14T14:20:10Z
dc.date.issued 2023-10-05
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21955
dc.description.abstract Kehilangan kendaraan di lokasi parkir pasti tidak diinginkan pemiliknya. Dalam praktik, memang umum ditemui pengelola layanan parkir yang memasang tulisan ”kehilangan barang bukan menjadi tanggungjawab pengelola parkir” di lokasi parkir sebagai bentuk pengalihan tanggungjawabnya atas kendaraan yang hilang atau barang yang hilang dalam kendaraan. Pencantuman tulisan seperti di atas pada karcis atau lokasi parkir yang berisi pernyataan bahwa tidak bertanggungjawab atas kehilangan dikenal dengan klausula baku. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pencantuman klausula baku oleh pelaku usaha yang menyatakan pengalihan tanggungjawab pelaku usaha adalah dilarang, dan berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UUPK klausula tersebut dinyatakan batal demi hukum. Penyelenggara parkir seringkali berlindung di balik pencantuman tulisan di lokasi parkir yang berisi pernyataan bahwa tidak bertanggungjawab atas kehilangan. Hukum perdata mengenal hal tersebut sebagai klausula baku. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui aturan pertanggungjawaban penyedia layanan parkir terhadap kendaraan hilang, Kewajiban penyedia layanan parkir, serta kendala Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Medan dalam menyelesaiakan Perselisihan atas kendaraan konsumen yang hilang. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum sosiologi (yuridis empiris) dengan cara memadukan bahan-bahan hukum yang merupakan data primer dan data sekunder, dengan data primer yang diperoleh di lapangan. Adapun analisis dilakukan secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan bahwa aturan pertanggungjawaban penyedia layanan parkir terhadap kendaraan yang hilang sudah diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah. Pengelola layanan parkir memiliki kewajiban untuk memberikan ganti rugi sesuai dengan ketentuan jika konsumen dapat memberikan bukti identitas dan kepemilikan kendaraan yang hilang. Namun, dalam prakteknya, terdapat kendala yang dihadapi oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Medan dalam menyelesaikan sengketa terkait kendaraan yang hilang, seperti jangka waktu dalam pembuktian dan ketidakhadiran pihak dalam proses penyelesaian. Oleh karena itu, perlu upaya lebih lanjut untuk memperbaiki proses penyelesaian sengketa yang lebih efisien dan adil dalam kasus ini. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Pertanggung Jawaban en_US
dc.subject Pengelola Layanan Parkir en_US
dc.subject Kendaraan en_US
dc.subject Hilang en_US
dc.title Pertanggung Jawaban Pengelola Layanan Parkir Terhadap Kendaraan Hilang (Studi Di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account